Jasad Lansia Terbakar di Hutan Lamongan
Motif Suwarno si Keponakan yang Habisi Mutmainah di Jombang, Dendam Urusan Simpan Pinjam, 'Marah'
Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang menimpa Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, akhirnya terungkap.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang menimpa Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan pelaku merupakan orang dekat korban sendiri, yakni keponakannya bernama Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Jasad Mutmainah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area hutan wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Senin (3/11/2025) pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lansia Jombang Ditemukan Tewas Terbakar di Hutan Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Tubuhnya hangus terbakar dan sulit dikenali. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengarah pada Suwarno, yang ditangkap beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Awal Terungkapnya Kasus
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan Mutmainah sejak Senin (3/11/2025) pagi. Kecurigaan polisi muncul ketika menemukan sejumlah kejanggalan di rumah korban.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami menemukan indikasi kuat bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan. Kami temukan bekas benturan keras di kepala dan tanda-tanda pembakaran pasca kematian," ucap Ardi dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (5/11/2025).
Pelaku diketahui juga sempat berada di lokasi saat olah TKP awal, dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, alibi Suwarno terpatahkan oleh hasil rekaman CCTV dan bukti-bukti lain di lapangan. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya.
"Motif utama pelaku adalah dendam dan sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban dalam urusan pekerjaan. Karena korban ini mempunyai usaha simpan pinjam. Selain membunuh, Suwarno juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, perhiasan emas berupa 3 kalung, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 anting, dan 5 cincin, uang tunai sebesar Rp10.724.000, satu unit HP Vivo Y18 dan dua dompet mobil Toyota Rebons yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Baca juga: Jadi Kaprodi Muda Magister PAI Undar Jombang, Najihul Huda Buktikan Santri Bisa Berprestasi
Beberapa barang bukti ditemukan tersebar di sejumlah tempat, mulai dari area persawahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, hingga Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Kapolres memastikan penyidikan masih berlanjut. "Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pelaku. Namun sejauh ini, semua bukti mengarah pada pelaku tunggal," pungkas Ardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Jombang-AKBP-Ardi-Kurniawan-saat-hadir-dalam-Konferensi-Pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.