Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pompa Air Musala Dicuri, Pelaku Diringkus Warga dan Polisi di Jombang, Gergaji dan Motor Disita

Aksi pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berakhir antiklimaks.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MALING POMPA AIR - Warga beserta polisi saat berada di Mushola Nurul Ikhlas dan menunjukkan lokasi pompa air yang sempat dicuri oleh maling di Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (3/11/2025). Pelaku ditangkap bersama warga setelah melancarkan aksinya.  
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berakhir antiklimaks.

Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas Polsek Ngusikan tak lama setelah beraksi, Senin (3/11/2025).

Kapolsek Ngusikan IPTU Suraji membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial AN (52), warga Dusun Balongganggang, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Pelaku diamankan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat itu warga melihatnya membawa pompa air dari arah mushola," ucap IPTU Suraji, dalam keterangan yang diterima awak media pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Cabai Terguling, Diduga Dipicu Sopir Mengantuk

Kronologi: Curiga Suara Mencurigakan dari Tempat Ibadah

Kronologi bermula ketika Ahmad Nur (54), takmir Musala Nurul Ikhlas, mendengar suara mencurigakan dari arah tempat ibadah sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diperiksa, ia mendapati seorang pria keluar sambil menenteng pompa air merek Shimizu.

Mengetahui hal itu, Ahmad segera melapor ke Polsek Ngusikan. Tak butuh waktu lama, petugas bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit pompa air Shimizu, sebuah gergaji besi, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk membawa hasil curian," katanya melanjutkan. 

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngusikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca juga: 9 Wilayah di Jombang Terdampak Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang, Bangunan Roboh hingga Rumah Rusak

"Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkas IPTU Suraji. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved