Pompa Air Musala Dicuri, Pelaku Diringkus Warga dan Polisi di Jombang, Gergaji dan Motor Disita
Aksi pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berakhir antiklimaks.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kejahatan: Pencurian dengan Pemberatan (Pompa Air Musala).
- Lokasi: Musala Nurul Ikhlas, Keboan, Ngusikan, Jombang.
- Pelaku: AN (52), Warga Megaluh, Jombang; Telah ditahan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berakhir antiklimaks.
Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas Polsek Ngusikan tak lama setelah beraksi, Senin (3/11/2025).
Kapolsek Ngusikan IPTU Suraji membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial AN (52), warga Dusun Balongganggang, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Pelaku diamankan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat itu warga melihatnya membawa pompa air dari arah mushola," ucap IPTU Suraji, dalam keterangan yang diterima awak media pada Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Cabai Terguling, Diduga Dipicu Sopir Mengantuk
Kronologi: Curiga Suara Mencurigakan dari Tempat Ibadah
Kronologi bermula ketika Ahmad Nur (54), takmir Musala Nurul Ikhlas, mendengar suara mencurigakan dari arah tempat ibadah sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diperiksa, ia mendapati seorang pria keluar sambil menenteng pompa air merek Shimizu.
Mengetahui hal itu, Ahmad segera melapor ke Polsek Ngusikan. Tak butuh waktu lama, petugas bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit pompa air Shimizu, sebuah gergaji besi, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk membawa hasil curian," katanya melanjutkan.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngusikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Baca juga: 9 Wilayah di Jombang Terdampak Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang, Bangunan Roboh hingga Rumah Rusak
"Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkas IPTU Suraji.
| Renovasi Stadion Brawijaya Kediri Kejar Target, Lampu LED Dipasang: Risk Assessment di Bawah Standar |
|
|---|
| Alasan Arjuna Dikeroyok Warga Setempat Ketika Istirahat di Masjid, Korban Sempat Diseret ke Parkiran |
|
|---|
| Keluarga Kakak Adik Tak Makan 28 Hari di Samping Jenazah Ibu Tergolong Mampu, Selalu Belanja |
|
|---|
| Tiap Hari Kepsek Rasita Nyebrang Laut ke Sekolah hingga Bisa Naikkan Gaji Guru, Bangunan Jadi Layak |
|
|---|
| Lakukan Upaya Mitigasi, Bupati Indah Klaim Tak Ada Laporan Kejadian Keracunan Menu MBG di Lumajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warga-beserta-polisi-saat-berada-di-Mushola-Nurul-Ikhlas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.