Koperasi Merah Putih

Syarat Lahan Koperasi Merah Putih di Jombang Kini Lebih Longgar Jadi 600 Meter Persegi

Hambatan ketersediaan lahan yang selama ini mengganjal pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai menemukan titik terang.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
KDMP - Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bandungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (30/1/2026). Persyaratan luas tanah diturunkan jadi harapan besar bagi desa. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan Baru: Luas minimal lahan KDMP kini hanya 600 m⊃2; (sebelumnya 800-1.000 m⊃2;).
  • Tujuan: Mempermudah desa yang terkendala aset lahan untuk membangun Koperasi Merah Putih.
  • Progres Jombang: 169 desa sudah membangun, 137 desa masih terkendala teknis dan administrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Hambatan ketersediaan lahan yang selama ini mengganjal pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai menemukan titik terang.

Ketentuan luas lahan minimal yang sebelumnya dinilai memberatkan desa kini mengalami pelonggaran.

Berdasarkan perkembangan terbaru, pembangunan gerai KDMP tidak lagi mensyaratkan lahan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Kepala Satpol PP Jombang saat Penertiban PKL Masih Diselidiki Polisi

Pelonggaran Aturan: Dari 1.000 m⊃2; Menjadi 600 m⊃2;

Luasan minimal kini diturunkan menjadi 600 meter persegi, sehingga membuka peluang lebih luas bagi desa dan kelurahan yang selama ini terkendala ruang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan adanya perubahan tersebut.

Ia menyebut kebijakan itu merupakan hasil keputusan langsung dari PT Agrinas bersama unsur TNI yang disampaikan dalam rapat koordinasi satuan tugas KDMP pada Selasa (27/1/2026) lalu.

"Informasi terakhir, luasan minimal sudah bisa 600 meter persegi. Itu kebijakan dari PT Agrinas dan TNI yang kami terima saat rakor satgas," ucap Hari dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Sabtu (31/1/2026).

Penyesuaian aturan ini dinilai menjadi solusi konkret bagi banyak desa di Jombang. Dari total 306 desa dan kelurahan, baru 169 yang telah memulai pembangunan gerai KDMP hingga akhir Januari.

Sisanya, sebanyak 137 desa, belum dapat merealisasikan pembangunan karena berbagai kendala, terutama keterbatasan lahan.

Hari merinci, sebagian desa sebenarnya memiliki lahan, namun belum siap digunakan. "Sebanyak 107 desa punya lahan, tapi masih terkendala biaya uruk dan penataan agar siap bangun. Selain itu, ada 14 desa yang mengajukan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Harga Emas Fluktuatif, Transaksi Jual Perhiasan Meningkat di Jombang

Pengajuan penggunaan aset daerah tersebut saat ini masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang. Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi, pengecekan lapangan, hingga kajian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Permohonan masih berjalan di BPKAD, mulai dari kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan, sampai kajian yuridis formal," katanya.

Di sisi lain, terdapat pula desa yang sama sekali tidak memiliki lahan. Jumlahnya diperkirakan sekitar 30 desa, meski data tersebut masih terus diverifikasi oleh dinas terkait.

Sejumlah kepala desa dan organisasi desa di Jombang menyuarakan keberatan terhadap aturan awal Inpres 17/2025. Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi menilai syarat lahan yang terlalu luas sulit diterapkan, khususnya di wilayah perkotaan yang padat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved