Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas Selama Ramadan, Jam Masuk Tetap 07.30 WIB

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa mutu pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JAM KERJA ASN - Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (30/10/2025). Pelayanan publik selama ramadan tetap jadi perhatian utama. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan 1447 H meski ada penyesuaian jam kerja ASN.
  • Ketentuan diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1062/415.10/2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dengan jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu.
  • Untuk sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB dengan pengurangan durasi sekitar 30 menit per hari

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network. Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa mutu pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa dipastikan tidak akan menurunkan performa maupun capaian kinerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa seluruh pegawai diminta tetap menjaga etos kerja.

Ia menuturkan arahan tersebut sejalan dengan kebijakan Bupati Jombang, Warsubi, yang menekankan pentingnya konsistensi pelayanan kepada masyarakat.

"Ibadah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan memastikan layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Jumat (20/2/2026).

Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1062/415.10/2026 mengenai Hari dan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemkab Jombang.

Baca juga: 23 Rakaat Hanya 10 Menit, Tradisi Salat Tarawih Cepat di Ponpes Mantenan Blitar Bertahan Sejak 1907

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB.

Dalam aturan tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sekurang-kurangnya 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Meski terdapat pengurangan durasi kerja harian sekitar 30 menit dibanding hari biasa, target kinerja organisasi diminta tetap tercapai.

Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB. Senin sampai Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 14.45 WIB dengan jeda istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah yang menerapkan pola kerja bergilir atau shift tetap beroperasi selama 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan jam kerja Ramadan.

"Harapannya, penyesuaian jadwal tersebut dapat mendukung kekhusyukan ibadah tanpa mengurangi kualitas layanan publik kepada masyarakat," pungkas Agus.

Baca juga: Jam Kerja ASN Kabupaten Sampang Selama Ramadan 2026, Hari Jumat Lebih Singkat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved