Jam Kerja ASN Kabupaten Sampang Selama Ramadan 2026, Hari Jumat Lebih Singkat
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura mengalami perubahan selama Ramadan 2026.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ringkasan Berita:
- Total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat 5 jam dibanding jam kerja normal (37 jam 30 menit/minggu).
- Sistem presensi elektronik masih diberlakukan dengan toleransi 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang, memastikan disiplin tetap terjaga selama Ramadan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura mengalami perubahan selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga ritme kinerja birokrasi tetap optimal, sembari memberi ruang yang lebih nyaman bagi ASN dalam menunaikan ibadah puasa.
Penyesuaian tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sampang, Agus Suryantono.
Baca juga: Sekolah di Sampang Tetap Aktif selama Ramadan 2026, Tambah Kegiatan Religius di Tengah KBM
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Ia menjelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat lima jam dibanding hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis.
Khusus Jumat, jam kerja dipadatkan mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
"Penyesuaian ini kami lakukan agar ASN dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Keuangan Daerah Terbatas, Disdik Sampang Surati Kemendikdasmen soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Presensi Tetap Ketat
Meski jam kerja dipangkas, disiplin tetap menjadi perhatian.
Sistem presensi elektronik masih diberlakukan, dengan toleransi pencatatan 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang kerja.
Ketentuan ini berlaku sepanjang Ramadan dan akan kembali normal setelah bulan suci berakhir.
"Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Angin Puting Beliung Belum Beranjak dari Bangkalan, Kali Ini Terlihat di Dekat UTM |
|
|---|
| Misteri Jasad Perempuan di Bangkalan Madura Bawa Boneka Kuning, Polisi Duga Korban Penganiayaan |
|
|---|
| Dari 400 Usulan, Hanya 125 Disabilitas Sampang Lolos Penerima Bansos Rp 300 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Ngerinya Angin Puting Beliung di Dekat Jembatan Suramadu, Berpacu di Belakang Perahu Nelayan |
|
|---|
| Mbah Suriyeh 40 Tahun Begadang di Trotoar Demi 4 Anak, Usia 25 Titik Kebahagiaan Direnggut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-PNS-saat-jam-kerja-Ramadan.jpg)