Jam Kerja ASN Kabupaten Sampang Selama Ramadan 2026, Hari Jumat Lebih Singkat

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura mengalami perubahan selama Ramadan 2026.

Istimewa
JAM KERJA RAMADAN - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga ritme kinerja birokrasi tetap optimal, sembari memberi ruang yang lebih nyaman bagi ASN dalam menunaikan ibadah puasa, Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat 5 jam dibanding jam kerja normal (37 jam 30 menit/minggu).
  • Sistem presensi elektronik masih diberlakukan dengan toleransi 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang, memastikan disiplin tetap terjaga selama Ramadan.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura mengalami perubahan selama Ramadan 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga ritme kinerja birokrasi tetap optimal, sembari memberi ruang yang lebih nyaman bagi ASN dalam menunaikan ibadah puasa.

Penyesuaian tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sampang, Agus Suryantono. 

Baca juga: Sekolah di Sampang Tetap Aktif selama Ramadan 2026, Tambah Kegiatan Religius di Tengah KBM

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ia menjelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat lima jam dibanding hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis. 

Khusus Jumat, jam kerja dipadatkan mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

"Penyesuaian ini kami lakukan agar ASN dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Keuangan Daerah Terbatas, Disdik Sampang Surati Kemendikdasmen soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Presensi Tetap Ketat

Meski jam kerja dipangkas, disiplin tetap menjadi perhatian. 

Sistem presensi elektronik masih diberlakukan, dengan toleransi pencatatan 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang kerja. 

Ketentuan ini berlaku sepanjang Ramadan dan akan kembali normal setelah bulan suci berakhir.

"Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved