Wacanakan Revisi Perda Soal Miras, Bupati Jombang Ingin Denda Diperbesar

Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan penghargaan atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras)

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
MIRAS JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan minuman keras (miras) di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Wacanakan revisi perda, berantas miras dan narkoba. 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Jombang Warsubi mengapresiasi langkah tegas Polres Jombang yang memusnahkan 7.310 botol miras di Mapolres Jombang
  • Pemkab Jombang berencana merevisi perda lama untuk memperberat sanksi denda dan hukuman bagi pengedar serta penjual miras agar menimbulkan efek jera.
  • Operasi gabungan bersama Forkopimda akan digencarkan selama Ramadan, termasuk pengamanan setelah salat tarawih, demi menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Santri.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan penghargaan atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.

Pembuktian berantas miras itu juga dibuktikan dengan pemusnahan sebanyak 7.310 botol miras di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, pada Rabu (18/2/2026) kemarin.

Meskipun begitu, orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini juga berencana meninjau ulang peraturan daerah terkait peredaran minuman keras.

Revisi aturan tersebut ditujukan untuk memperberat sanksi, baik berupa denda maupun hukuman, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Kami dengan Pak Ketua DPR dan pimpinan Kabupaten Jombang ingin merubah daripada perda yang sudah lama itu jadi denda kita tingkatkan, ada efek jera dan kalau tentunya hukuman juga penting agar lebih jerah terhadap pelaku-pelaku," pungkas Warsubi," ucap Warsubi dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Jam Kerja ASN Jombang Dipangkas Selama Ramadan, Jam Masuk Tetap 07.30 WIB

Wacana untuk merevisi Perda yang sudah lama itu, fokusnya akan dititik beratkan pada peningkatan nilai denda dan sanksi hukum kepada para pengedar, serta sanksi hukum bagi para penjual miras.

Kata pria yang akrab disapa Abah ini, penting mengambil langkah tersebut sebagai tindakan preventif guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan menjadi simbol instrumen hukum yang kuat dan tegas untuk memutus peredaran miras dan narkoba permanen di Kota Santri.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari solidnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan jajaran atas upaya pemberantasan miras. Ini kerja luar biasa dan bentuk sinergi bersama Forkopimda," kata Warsubi saat dikonfirmasi.

Menurut Warsubi, sinergi yang terbangun bersama unsur Forkopimda menjadi kunci dalam upaya pemberantasan miras. Ia menegaskan, pemerintah daerah siap memperkuat dukungan, khususnya menjelang Ramadan, agar masyarakat dapat beribadah dengan rasa aman dan nyaman.

Baca juga: 23 Rakaat Hanya 10 Menit, Tradisi Salat Tarawih Cepat di Ponpes Mantenan Blitar Bertahan Sejak 1907

Pria yang akrab disapa Abah itu memastikan operasi terpadu akan digencarkan selama bulan suci, termasuk pengamanan selepas salat tarawih. Ia berharap Jombang dapat terbebas dari peredaran miras maupun narkoba melalui langkah berkelanjutan.

"Kami ingin Jombang benar-benar bebas dari miras dan narkoba. Selama Ramadan nanti, operasi gabungan akan terus dilakukan, termasuk pengamanan setelah salat tarawih," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan aparat disebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan situasi daerah yang tertib dan kondusif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved