Digerebek Edarkan Sabu dan Pil Double L, Warga Jombang ini Terancam Pasal Berlapis

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan. Di antaranya lima paket sabu.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Satresnarkoba Polres Jombang
NARKOBA - KR (31) pria asal Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang saat diinterogasi pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur soal kepemilikan sabu dan double L, pada Rabu (25/6/2026). Digrebek polisi pagi buta. 

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Iptu Bowo Trikuncoro.Ā 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved