Satpol PP Angkat Bicara, Baru 9 dari 314 Menara BTS di Jombang yang Kantongi SLF
Tim gabungan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penataan administrasi dan pengawasan bangunan telekomunikasi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan menara base transceiver station (BTS) yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penataan administrasi dan pengawasan bangunan telekomunikasi.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, dari total 314 tower BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, baru sembilan menara yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebut mendorong dilaksanakannya operasi penertiban secara bertahap.
Kegiatan lapangan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Baca juga: Pemuda Mendadak Panjat Menara Sutet Karena Halusinasi Melihat Cahaya: Seperti ada yang Menuntun
Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Purwanto menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan regulasi sekaligus pembinaan kepada pemilik menara. Menurutnya, keberadaan SLF menjadi dokumen krusial karena menunjukkan bangunan telah memenuhi standar teknis, keamanan, serta kelayakan fungsi.
"Pada tahap awal ini kami menyegel enam titik. Kegiatan akan terus berlanjut hingga seluruh menara memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku," ucap Purwanto saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com.
Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda pengamanan pada area sekitar tower yang belum melengkapi dokumen izin. Petugas Satpol PP memastikan kegiatan berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam operasi tersebut, Dinas PUPR melakukan pengecekan teknis konstruksi bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri status perizinan yang telah atau sedang diajukan. Dinas Kominfo turut memastikan bahwa layanan komunikasi kepada masyarakat tetap berjalan, meski aspek legalitas tetap harus dipenuhi.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi. Sebaliknya, penataan dilakukan demi menciptakan kepastian hukum, keamanan konstruksi, serta tata kelola infrastruktur yang lebih tertib," ungkapnya melanjutkan.
Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di Kabupaten Jombang.
"Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pengurusan SLF agar operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Purwanto.
| Candi Sanggrahan Tulungagung, Jejak Majapahit dan Kisah Peristirahatan Pembawa Jenazah Gayatri |
|
|---|
| Ayu Mantan Karyawan Ashanty Akui Gelapkan Dana Perusahaan Rp2 M, Keluarga Hancur Sejak Dipenjara |
|
|---|
| Jejak Heroik Monumen PETA Blitar, Mengenang Pemberontakan Besar Soeprijadi Melawan Penjajah Jepang |
|
|---|
| Transformasi Tari Tayub Nganjuk, Dari Media Perjuangan Menjadi Ikon Wisata Budaya yang Bermartabat |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Rabu 15 April 2026 Didominasi Cerah, 3 Daerah Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penyegelan-tower-base-transceiver-station-BTS-satpol-PP-jombang.jpg)