Satpol PP Angkat Bicara, Baru 9 dari 314 Menara BTS di Jombang yang Kantongi SLF

Tim gabungan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penataan administrasi dan pengawasan bangunan telekomunikasi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Torik Aqua
Istimewa/Kabupaten Jombang
TOWER BTS - Penyegelan tower base transceiver station (BTS) yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (2/3/2026). Dari ratusan tower, baru sembilan yang ber-SLF. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemkab Jombang menyegel enam menara BTS yang belum berizin.
  2. Dari 314 BTS, hanya sembilan yang telah memiliki SLF.
  3. Penertiban bertujuan menegakkan regulasi dan menjamin keamanan konstruksi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan menara base transceiver station (BTS) yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penataan administrasi dan pengawasan bangunan telekomunikasi.

Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, dari total 314 tower BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, baru sembilan menara yang tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebut mendorong dilaksanakannya operasi penertiban secara bertahap.

Kegiatan lapangan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Pemuda Mendadak Panjat Menara Sutet Karena Halusinasi Melihat Cahaya: Seperti ada yang Menuntun

Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Purwanto menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan regulasi sekaligus pembinaan kepada pemilik menara. Menurutnya, keberadaan SLF menjadi dokumen krusial karena menunjukkan bangunan telah memenuhi standar teknis, keamanan, serta kelayakan fungsi.

"Pada tahap awal ini kami menyegel enam titik. Kegiatan akan terus berlanjut hingga seluruh menara memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku," ucap Purwanto saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com.

Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda pengamanan pada area sekitar tower yang belum melengkapi dokumen izin. Petugas Satpol PP memastikan kegiatan berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Dalam operasi tersebut, Dinas PUPR melakukan pengecekan teknis konstruksi bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri status perizinan yang telah atau sedang diajukan. Dinas Kominfo turut memastikan bahwa layanan komunikasi kepada masyarakat tetap berjalan, meski aspek legalitas tetap harus dipenuhi.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi. Sebaliknya, penataan dilakukan demi menciptakan kepastian hukum, keamanan konstruksi, serta tata kelola infrastruktur yang lebih tertib," ungkapnya melanjutkan.

Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di Kabupaten Jombang.

"Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pengurusan SLF agar operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Purwanto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved