PHK Massal di Perusahaan Plywood Jombang Jelang Idulfitri, Pesangon Dicicil
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan adanya gelombang PHK yang dilakukan perusahaan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sekitar 260 buruh perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, terkena PHK karena perusahaan merugi.
- Pesangon dibayarkan setengah dari ketentuan normal dan dilakukan secara dicicil, memicu protes pekerja.
- Serikat pekerja menuntut mediasi dan penyelesaian yang adil melalui Dinas Ketenagakerjaan Jombang.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ratusan buruh perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga Selasa (10/3/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK disebut mencapai sekitar 260 orang.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan adanya gelombang PHK yang dilakukan perusahaan.
Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian.
Baca juga: 15 Tahun Yono Warga Surabaya Buka Lapak Cukur di Tenda Bawah Pohon, Tak Putus Asa setelah Kena PHK
Alasan Perusahaan: Efisiensi karena Merugi
Menurut Hadi, sejak beberapa waktu terakhir pihak perusahaan telah menyampaikan kondisi keuangan yang sedang merugi.
Dampaknya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti pembayaran BPJS hingga gaji karyawan sempat mengalami kendala dan harus dibayarkan secara bertahap.
"Perusahaan menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian sejak tahun lalu. Itu yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan efisiensi karyawan," ucap Hadi saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Adukan Perusahaan yang PHK Karyawan sebelum Ramadan Agar Tak Bayar THR, Pekerja Tak Jadi Dipecat
Ia menjelaskan, perusahaan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang PHK karena alasan perusahaan merugi.
Persoalan Pesangon Dicicil
Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon sebesar setengah dari ketentuan normal atau 0,5 kali.
Namun demikian, menurut Hadi, persoalan tidak berhenti pada besaran pesangon saja.
Ia menilai kebijakan pembayaran pesangon yang dilakukan dengan sistem cicilan menjadi keluhan utama para pekerja.
"Pesangonnya hanya setengah dari ketentuan, dan itu pun dibayarkan secara dicicil. Ada yang sampai sepuluh kali pembayaran. Ini yang membuat teman-teman buruh keberatan," katanya.
Jauh sebelum itu, Hadi juga mengaku pernah mengawal sekitar 20 pekerja yang juga sempat menolak skema pesangon yang dicicil dan meminta penyelesaian melalui perundingan.
Setelah dilakukan mediasi, perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran pesangon kepada 20 pekerja tersebut hanya dalam dua kali pencairan.
PHK
Buruh
Berita Jombang
Serikat Buruh Plywood Jombang
plywood
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| 20 Tahun Sisihkan Rp 10 Ribu Perhari, Siti Nafiah dari Jualan Tempe Bisa Naik Haji |
|
|---|
| Pasutri Lansia Tuntut Ganti Rugi Rp 20 Juta Setelah Insiden Terjerat Kabel Wifi, Painem Lebam-lebam |
|
|---|
| Pengakuan Ibu Murhani Masak Mi Pakai Panci Listrik di Kereta Api, Minta Maaf usai Dipergoki KAI |
|
|---|
| Gubernur Kaltim Rudy Masud Sempat Minta Kursi Pijat Rp125 Juta Karena Capek Nyetir Mobil |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Didemo Warga, Dituding Ancam Kerusakan Lingkungan dan Pertanian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-THR-yang-dibagikan-kepada-keluarga-ada-tips-mengatur-agar-tak-cepat-habis.jpg)