PHK Massal di Perusahaan Plywood Jombang Jelang Idulfitri, Pesangon Dicicil

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan adanya gelombang PHK yang dilakukan perusahaan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kompas.com
PHK MASSAL - Ilustrasi uang. Ratusan buruh perusahaan Plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di PHK massal dengan pesangon dicicil, Rabu (11/3/2026). Serikat buruh minta keadilan.  

Ringkasan Berita:
  • Sekitar 260 buruh perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, terkena PHK karena perusahaan merugi.
  • Pesangon dibayarkan setengah dari ketentuan normal dan dilakukan secara dicicil, memicu protes pekerja.
  • Serikat pekerja menuntut mediasi dan penyelesaian yang adil melalui Dinas Ketenagakerjaan Jombang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ratusan buruh perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hingga Selasa (10/3/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK disebut mencapai sekitar 260 orang.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo membenarkan adanya gelombang PHK yang dilakukan perusahaan.

Ia menyebut, langkah tersebut dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian.

Baca juga: 15 Tahun Yono Warga Surabaya Buka Lapak Cukur di Tenda Bawah Pohon, Tak Putus Asa setelah Kena PHK

Alasan Perusahaan: Efisiensi karena Merugi

Menurut Hadi, sejak beberapa waktu terakhir pihak perusahaan telah menyampaikan kondisi keuangan yang sedang merugi.

Dampaknya, sejumlah kewajiban perusahaan seperti pembayaran BPJS hingga gaji karyawan sempat mengalami kendala dan harus dibayarkan secara bertahap.

"Perusahaan menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian sejak tahun lalu. Itu yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan efisiensi karyawan," ucap Hadi saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Adukan Perusahaan yang PHK Karyawan sebelum Ramadan Agar Tak Bayar THR, Pekerja Tak Jadi Dipecat

Ia menjelaskan, perusahaan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang PHK karena alasan perusahaan merugi. 

Persoalan Pesangon Dicicil

Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon sebesar setengah dari ketentuan normal atau 0,5 kali.

Namun demikian, menurut Hadi, persoalan tidak berhenti pada besaran pesangon saja.

Ia menilai kebijakan pembayaran pesangon yang dilakukan dengan sistem cicilan menjadi keluhan utama para pekerja.

"Pesangonnya hanya setengah dari ketentuan, dan itu pun dibayarkan secara dicicil. Ada yang sampai sepuluh kali pembayaran. Ini yang membuat teman-teman buruh keberatan," katanya.

Jauh sebelum itu, Hadi juga mengaku pernah mengawal sekitar 20 pekerja yang juga sempat menolak skema pesangon yang dicicil dan meminta penyelesaian melalui perundingan.

Setelah dilakukan mediasi, perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran pesangon kepada 20 pekerja tersebut hanya dalam dua kali pencairan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved