PHK di PT SGS Jombang, Serikat Pekerja Audiensi dengan Disnaker, Minta Inspeksi
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ-GSBI) secara tegas menolak kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melakukan PHK terhadap 237 pekerja, sebagian besar berstatus PKWTT.
- Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ-GSBI) menolak skema pembayaran pesangon dicicil 10 kali dan menuntut Disnaker Jombang melakukan inspeksi ke perusahaan.
- Disnaker menegaskan hak pekerja harus dipenuhi secara penuh, termasuk pesangon dan THR.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Nasib 237 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) kini berada di ujung ketidakpastian setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.
Keputusan ini memicu penolakan keras dari Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ-GSBI) yang menyoroti skema pembayaran pesangon secara bertahap.
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ-GSBI) secara tegas menolak kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, terutama terkait mekanisme pembayaran pesangon yang direncanakan dicairkan secara bertahap sebanyak 10 kali.
Menyikapi itu, SBPJ-GSBI juga sudah mengutarakan jika pihaknya menolak pesangon dicicil. Hal tersebut juga disampaikan saat agenda pengumpulan bahan dan keterangan yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Senin (16/3/2026) lalu sebagai tindak lanjut PHK massal.
Baca juga: Sikap Disnaker usai Ratusan Pekerja di Pabrik Plywood Jombang Kena PHK
Perusahaan Alasan Efisiensi
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah keberatan atas langkah yang diambil manajemen. Ia menilai PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu, skema pembayaran pesangon secara cicilan dianggap memberatkan buruh yang terdampak. Pihak serikat juga mendesak Disnaker untuk turun langsung melakukan inspeksi ke perusahaan, mengingat dugaan pelanggaran serupa disebut telah berulang.
"Kami menolak PHK sepihak dan sistem pesangon dicicil. Kami juga meminta Disnaker segera melakukan sidak karena persoalan ini terus berulang," ucap Hadi saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Rabu (18/3/2026).
Baca juga: PHK Massal di Perusahaan Plywood Jombang Jelang Idulfitri, Pesangon Dicicil
Upaya dialog antara serikat pekerja dan perusahaan juga disebutnya belum menemui titik temu. SBPJ mengaku telah dua kali mengajukan permohonan perundingan bipartit, namun tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen.
"Jika jalur tersebut tetap buntu, kami berencana melanjutkan proses ke tahap perundingan tripartit dengan melibatkan pemerintah," ungkapnya.
Disnaker Pantau dan Imbau Kesepakatan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses PHK.
Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya pesangon, seharusnya diberikan secara penuh tanpa dicicil. Disnaker juga mengonfirmasi bahwa permohonan perundingan bipartit telah diajukan dua kali oleh pihak pekerja, dengan surat kedua dikirim pada 13 Maret 2026.
"Masih ada peluang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan, mengingat manajemen perusahaan diperkirakan baru akan merespons setelah perayaan IdulFitri," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk sementara, Disnaker memilih menunggu hasil perundingan bipartit sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di sisi lain, manajemen PT SGS menyatakan bahwa kebijakan PHK diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan.
PHK massal
Disnaker
Serikat Buruh Plywood Jombang
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ)
plywood
Berita Jombang
Pesangon
Multiangle
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Rekor Baru, Cadangan Beras Bulog Capai 5 Juta Ton, Ponorogo Aman Hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Tagihan Utang Nempel di Pintu Rumah, Keluarga Bocah Azril yang Viral Tak Takut Ancaman |
|
|---|
| Motor Hantam Truk Fuso di Jalan Raya Desa Rejoagung, Pengendara 2 Pelajar Tewas Seketika |
|
|---|
| Pemkab Jember Hapuskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026 |
|
|---|
| Pura-pura Kupas Semangka di Pasar, Pemuda Pasrah Setelah Dikepung Polisi Imbas Kejahatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/plywood-jombang-audiensi-dengan-disnaker.jpg)