Raperda Perlindungan Pendidik Jombang Digodok, Rumpi Soroti Efektivitas Satgas: Harus Melindungi
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran tanpa dihantui risiko kriminalisasi..
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan digodok DPRD Kabupaten Jombang.
- Rumpi Jombang soroti efektivitas Satgas.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rumah Pemuda Inspiratif (Rumpi) Jombang mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Jombang.
Yakni perihal insiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun soroti efektivitas Satgas.
Baca juga: Ketua DPRD Kediri Ingatkan ASN Jangan Manfaatkan Kebijakan WFH untuk Libur Panjang
Dewan DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan kelompok pemuda, Rumpi Jombang.
Dalam pembahasan tersebut, Rumpi spesifikasi menekankan pengimplementasian satgas, jika nantinya Raperda ini diketok menjadi Perda.
Melalui Co-Captain Bidang Pendidikan Rumpi Jombang, Ziyana Mumtazah, ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah yang dinilai serius dalam menyusun regulasi perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi kabar positif di tengah berbagai persoalan yang kerap menempatkan guru dan tenaga kependidikan dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun sosial.
"Pembahasan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pendidik," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Rabu (1/4/2026).
"Ini menjadi angin segar, mengingat masih banyak kasus yang membuat mereka berada dalam situasi yang tidak terlindungi," imbuh dia.
Meski demikian, Ziyana juga menyoroti rencana pembentukan satgas dalam implementasi perda tersebut.
Ia menilai, pembentukan satgas perlu dikaji secara matang agar keberadaannya benar-benar efektif.
Ia mengingatkan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus diimbangi dengan hasil yang nyata dan dirasakan langsung oleh para pendidik.
| Hadiri Pertemuan Guru PJOK di Nganjuk, Kang Marhaen Beri Teladan dengan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Sosok Brigadir Arya Supena, Intel Polisi yang Tewas Ditembak usai Tegur Maling Motor |
|
|---|
| Tinjau KDMP Nglawak, Bupati Nganjuk Kang Marhaen Dorong Digitalisasi Koperasi Desa |
|
|---|
| Pernah Gondol Rp 20 Juta, Pengamen ini Kepergok Bocah saat Kembali Congkel Kotak Amal Masjid |
|
|---|
| Mendiktisaintek Batasi Prodi Baru di Pulau Jawa: Kampus Wajib Evaluasi Prodi Lama Jika Mau Buka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Jombang-melalui-Bapemperda-menggelar-hearing.jpg)