Raperda Perlindungan Pendidik Jombang Digodok, Rumpi Soroti Efektivitas Satgas: Harus Melindungi

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran tanpa dihantui risiko kriminalisasi..

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
RAPERDA PERLINDUNGAN PENDIDIK - DPRD Kabupaten Jombang melalui Bapemperda saat menggelar hearing di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (30/3/2026). Apresiasi langkah insiatif dewan. 

Ringkasan Berita:
  • Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan digodok DPRD Kabupaten Jombang.
  • Rumpi Jombang soroti efektivitas Satgas.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rumah Pemuda Inspiratif (Rumpi) Jombang mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Jombang.

Yakni perihal insiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun soroti efektivitas Satgas.

Baca juga: Ketua DPRD Kediri Ingatkan ASN Jangan Manfaatkan Kebijakan WFH untuk Libur Panjang

Dewan DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

Forum tersebut turut dihadiri perwakilan kelompok pemuda, Rumpi Jombang.

Dalam pembahasan tersebut, Rumpi spesifikasi menekankan pengimplementasian satgas, jika nantinya Raperda ini diketok menjadi Perda.

Melalui Co-Captain Bidang Pendidikan Rumpi Jombang, Ziyana Mumtazah, ia menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah yang dinilai serius dalam menyusun regulasi perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi kabar positif di tengah berbagai persoalan yang kerap menempatkan guru dan tenaga kependidikan dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun sosial.

"Pembahasan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pendidik," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Rabu (1/4/2026).

"Ini menjadi angin segar, mengingat masih banyak kasus yang membuat mereka berada dalam situasi yang tidak terlindungi," imbuh dia.

Meski demikian, Ziyana juga menyoroti rencana pembentukan satgas dalam implementasi perda tersebut.

Ia menilai, pembentukan satgas perlu dikaji secara matang agar keberadaannya benar-benar efektif.

Ia mengingatkan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus diimbangi dengan hasil yang nyata dan dirasakan langsung oleh para pendidik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved