Raperda Perlindungan Pendidik Digodok, KNPI Jombang Soroti Pergeseran Relasi Guru-Orang Tua
PRD) Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Jombang tengah membahas Raperda Perlindungan Pendidik untuk memperkuat kepastian hukum dan kesejahteraan guru.
- Raperda ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas disiplin kepada siswa.
- KNPI Jombang menilai regulasi ini mendesak karena perubahan sosial dan pergeseran relasi guru, siswa, serta orang tua.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026).
Inisiatif penyusunan aturan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas, khususnya dalam menerapkan disiplin kepada peserta didik.
Tidak jarang, tindakan pendisiplinan yang bertujuan membentuk karakter justru berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jombang, Rohmadi, menilai keberadaan regulasi tersebut sudah mendesak.
Ia menyebut perubahan sosial di era modern, termasuk pengaruh teknologi dan media sosial, turut menggeser pola relasi antara guru, siswa, dan orang tua.
"Sekarang ini, guru semakin rentan dilaporkan. Ada pergeseran relasi, kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, hingga munculnya anggapan bahwa tindakan disiplin bisa dikategorikan sebagai kekerasan," ucapnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Bernasib Tragis, Motornya Tabrak Truk yang Sedang Parkir di Ngoro Jombang
Menurutnya, sejumlah faktor memicu fenomena tersebut, di antaranya tindakan disiplin yang dianggap berlebihan, sikap orang tua yang cenderung overprotektif, serta minimnya pemahaman guru terkait batasan hukum dalam proses pendidikan.
"Selain itu, dalam beberapa kasus, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pelaporan terhadap guru," katanya.
Pria 32 tahun yang juga dosen pendidikan Pancasila di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Husada Jombang itu menambahkan, hasil survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2023 menunjukkan lebih dari 60 persen guru di beberapa provinsi merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya.
"Ancaman tersebut justru banyak datang dari orang tua maupun masyarakat," ujarnya.
Ia menilai kondisi ini dipengaruhi oleh sejumlah persoalan mendasar, seperti ketidakjelasan perlindungan hukum bagi guru, perubahan sosial budaya masyarakat, serta lemahnya dukungan kelembagaan.
| Identitas Jasad Pria di Sungai Megaluh Belum Terungkap, Diduga Datang dari Luar Daerah |
|
|---|
| Tuntaskan 228 Kasus, Satreskrim Polres Jombang Duduki Peringkat 3 Polda Jatim |
|
|---|
| Korsleting Diduga Picu Kebakaran Pick Up di Tol Jombang-Mojokerto, Tiga Penumpang Selamat |
|
|---|
| Penemuan Jasad Pria Tanpa Busana Gegerkan Warga Megaluh Jombang, Ada Luka di Leher |
|
|---|
| Kisah Lansia Jombang Konsisten Produksi Besek Bambu, Mencoba Bertahan di Tengah Gempuran Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rohmadi-Ketua-DPD-Komite-Nasional-Pemuda-Indonesia-KNPI-Kabupaten-Jombang.jpg)