Breaking News

Polemik Pemberhentian Guru di Jombang, Dewan Pendidikan Minta Audit Menyeluruh

Polemik pemberhentian dua guru sekolah dasar di Kabupaten Jombang memicu perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim saat dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 2 Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (3/9/2025). Minta inspektorat turun audit Dinas Pendidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pendidikan menduga ada ketidaksesuaian data absensi guru yang diberhentikan.
  • Pemkab Jombang menyebut pemberhentian dilakukan setelah proses pembinaan dan pelanggaran berulang.
  • Guru yang dipecat mengajukan banding dan membantah tuduhan ketidakhadiran.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik pemberhentian dua guru sekolah dasar di Kabupaten Jombang memicu perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.

Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sorotan itu muncul setelah mencuatnya kasus pemberhentian Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2, serta Dharu Suwandono, guru olahraga SDN Jombatan 6.

Dewan Pendidikan menilai kasus tersebut membuka dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menyebut terdapat perbedaan data mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang dijadikan dasar pemberhentian.

Baca juga: Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding

Minta Audit Menyeluruh Sistem Kepegawaian

Menurutnya, dinas mencatat ketidakhadiran hingga lebih dari 180 hari, sementara pihak guru membantah angka tersebut dan mengklaim data yang dimiliki berbeda.

"Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan," ucap Cholil dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com, pada Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti persoalan penanganan kondisi kesehatan guru yang dinilai tidak mendapat perhatian serius.

Dalam kasus yang mencuat, pihak dinas disebut tidak pernah menerima pengajuan mutasi secara tertulis, sedangkan guru mengaku telah menyampaikan permohonan secara lisan disertai bukti medis terkait gangguan saraf terjepit.

Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya respons birokrasi terhadap persoalan kesehatan pegawai, terutama bagi guru yang bertugas di wilayah dengan medan berat.

Baca juga: Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding

Dewan Pendidikan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, aparatur yang mengalami keterbatasan fisik berkepanjangan seharusnya memperoleh akomodasi yang layak, termasuk penempatan kerja yang mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Pertama, meminta audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di daerah ekstrem seperti Jipurapah.

Kedua, membuka proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi agar dokumen kesehatan maupun pengajuan mutasi dapat diverifikasi ulang secara resmi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved