Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding

Polemik pemecatan seorang guru olahraga berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang mencuat.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Guru D saat menunjukkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat yang ia terima saat dikonfirmasi di rumahnya di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (2/5/2026). Siap ajukan banding.  

Ringkasan Berita:
  • Kasus: Pemecatan guru ASN inisial D atas tuduhan absen 177 hari.
  • Pembelaan: Klaim tetap mengajar namun mesin faceprint rusak; memiliki bukti absensi manual.
  • Isu Lain: Dugaan keterkaitan dengan laporan polisi soal manipulasi data TPG yang hilang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik pemecatan guru olahraga berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang mencuat.

Guru berinisial D itu menolak tudingan mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentian.

D mengaku tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah meski sistem absensi elektronik miliknya disebut bermasalah sejak 2024.

Baca juga: Jelang Terbang ke Tanah Suci, Jemaah Haji Jombang Diminta Tak Sembarangan Isi Koper

Dalih Absensi Manual dan Kerusakan Faceprint

Ia bahkan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.

"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, ada izin atau dispensasi resmi," ucap D saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Sabtu (2/5/2026).

Guru yang mulai mengabdi sejak 2006 dan bertugas di Jombang sejak 2009 itu menerima surat keputusan pemberhentian pada 27 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, ia dinilai melanggar disiplin ASN karena tidak memenuhi ketentuan kehadiran kerja.

Baca juga: Dapat Wadulan Serikat Buruh di Hari May Day, DPRD Jombang Buka Keran Solusi Karyawan Terdampak PHK

Namun, D membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki catatan absensi manual dan bukti aktivitas pembelajaran yang menunjukkan dirinya tetap aktif di sekolah.

Menurutnya, persoalan bermula ketika mesin faceprint di sekolah tidak lagi dapat membaca sidik jarinya. Kondisi itu disebut sudah dilaporkan kepada pihak sekolah dan untuk sementara ia diperbolehkan menggunakan daftar hadir manual.

"Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai," katanya.

Tak hanya mempermasalahkan absensi, D juga menduga ada kaitan antara pemecatan dirinya dengan laporan yang pernah ia sampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan.

Ia menuturkan, data sertifikasi pendidiknya yang sebelumnya valid mendadak berubah menjadi tidak valid di sistem.

Dampaknya, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan.

"Kerugian saya dan istri sekitar Rp 40 juta," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved