Raperda Miras di Jombang Digodok, KNPI Usul Sanksi Berat untuk Peredaran Minuman Oplosan

KNPI Jombang meminta Raperda tidak hanya mengendalikan, tetapi juga memberantas peredaran miras ilegal dan minuman oplosan.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
RAPERDA MIRAS - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang saat hadir dalam uji publik Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/6/2026). Usul rekomendasi strategis ke dewan. 

Ringkasan Berita:
  • KNPI Jombang meminta Raperda tidak hanya mengendalikan, tetapi juga memberantas peredaran miras ilegal dan minuman oplosan.
  • Usulan mencakup sanksi lebih berat, pengaturan zonasi penjualan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
  • KNPI juga mendorong layanan pengaduan berbasis digital untuk mempermudah pelaporan peredaran miras ilegal.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang mendorong penguatan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan yang saat ini tengah dibahas DPRD Jombang.

Dalam uji publik yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026), KNPI menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek pengendalian.

Perda yang disusun juga harus menjadi instrumen efektif untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sejumlah usulan strategis disampaikan organisasi kepemudaan tersebut dalam forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. KNPI menilai penguatan sanksi, pengaturan zonasi penjualan, hingga sistem pengawasan terpadu perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi.

Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi, menegaskan bahwa keberadaan perda harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan minuman beralkohol.

Menurutnya, produksi, distribusi hingga konsumsi minuman oplosan harus dilarang secara tegas karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Jadwal Kepulangan 1.260 Jemaah Haji Jombang Juni 2026 dan Lokasi Penjemputan

KNPI Usulkan Sanksi Lebih Berat dan Zonasi Ketat

KNPI juga mengusulkan pemberian hukuman yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman oplosan maupun minuman beralkohol ilegal.

Selain penguatan sanksi, organisasi tersebut mendorong penerapan pengaturan zonasi yang lebih ketat untuk lokasi penjualan minuman beralkohol.

"Penjualan minuman beralkohol diusulkan tidak diperbolehkan berada di sekitar sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan maupun kawasan permukiman warga," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com usai kegiatan.

Dorong Pengawasan Terpadu dan Layanan Pengaduan Digital

KNPI meminta pemerintah daerah membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait hingga partisipasi masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, sinergi lintas sektor diperlukan untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu rekomendasi yang diajukan. KNPI mengusulkan adanya layanan pengaduan berbasis digital yang dapat diakses masyarakat.

"Itu memungkinkan masyarakat melaporkan secara langsung dugaan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka," ujarnya melanjutkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved