Status Suspend Dicabut, 7 SPPG di Jombang Kembali Layani Program MBG

Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
SPPG JOMBANG - Tampak suasana proses penyajian makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (3/9/2025). Sudah penuhi standar IPAL. 

Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari ratusan SPPG yang sebelumnya sempat dikenai penghentian operasional sementara.

Sebelumnya, tujuh SPPG di Jombang termasuk dalam daftar satuan pelayanan yang dihentikan sementara operasionalnya berdasarkan Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Kebijakan itu diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas pengolahan limbah yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

BGN menilai pemenuhan standar IPAL menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas produksi makanan, keamanan pangan, serta keberlangsungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, ketujuh SPPG di Jombang kini kembali mendukung distribusi layanan MBG kepada masyarakat penerima manfaat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved