DPRD Buka Suara soal Pemecatan Dua Guru ASN Jombang, Harus Ditempuh Lewat Jalur Hukum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang terkait pemberhentian dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jombang terkait pemberhentian dua guru ASN, Ndharu Suwandono dan Yogi Susilo Wicaksono, belum menghasilkan solusi konkret, karena keputusan pemberhentian sudah ditetapkan melalui SK Bupati sehingga penyelesaiannya kini berada di jalur hukum administrasi kepegawaian.
- Kedua guru yang diberhentikan membantah tuduhan pelanggaran disiplin berat dan menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Dinas Pendidikan maupun BKPSDM dalam RDP.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang terkait pemberhentian dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ndharu Suwandono dan Yogi Susilo Wicaksono, belum menghasilkan solusi konkret.
Dalam forum yang berlangsung di gedung DPRD Jombang, Rabu (10/6/2026), dewan menegaskan kewenangannya terbatas, karena keputusan pemberhentian telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menjelaskan bahwa posisi legislatif menjadi terbatas setelah SK pemberhentian resmi diterbitkan dan diterima oleh kedua ASN tersebut.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah masuk ke ranah hukum administrasi kepegawaian.
"Ketika SK sudah keluar dan diterima, maka mekanisme penyelesaiannya berada pada jalur hukum yang tersedia bagi ASN. Ruang intervensi DPRD menjadi sangat terbatas," ucap Totok dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Resmi, Pemkab Madiun Merger 38 SD Negeri Jadi 19 Sekolah, Bagaimana Nasib Guru dan Asetnya?
Totok menilai, peran DPRD akan lebih maksimal apabila pengaduan disampaikan sejak proses pemeriksaan atau pembinaan masih berlangsung di tingkat organisasi perangkat daerah.
Pada tahap tersebut, kata dia, dewan masih memiliki ruang untuk melakukan mediasi maupun memberikan rekomendasi.
Dalam RDP tersebut, Komisi A juga tidak menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.
"Keputusan itu diambil setelah dilakukan pembahasan internal oleh anggota komisi," ujarnya melanjutkan.
Menurut Totok, pemanggilan pejabat terkait dikhawatirkan justru menimbulkan persepsi yang kurang tepat, seolah DPRD sedang mempertentangkan kebijakan kepala dinas dengan keputusan bupati.
Ia menegaskan bahwa, apabila kedua guru merasa dirugikan oleh keputusan pemberhentian tersebut, upaya yang dapat ditempuh adalah menggunakan mekanisme keberatan atau banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ndharu Suwandono, guru ASN yang dipecat, mengapresiasi kesempatan yang diberikan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia mengaku kecewa karena forum tersebut tidak menghadirkan pihak-pihak yang menurutnya memiliki data dan dokumen, yang menjadi dasar penerbitan SK pemberhentian.
Mantan guru olahraga SDN Jombatan 6 itu menyebut dirinya telah membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk data absensi, yang menurutnya dapat digunakan untuk membantah tuduhan pelanggaran disiplin berat.
| Skema Baru Bansos Rp5,4 Juta per Orang, Luhut Ungkap Seluruh Bantuan Digabung Jadi Uang Tunai |
|
|---|
| Sukarno Bingung Buat Ukuran Pentol yang Dijual karena Harga Tepung Naik, Omzet Harian Turun |
|
|---|
| Daftar Gaji Pegawai Pajak Kemenkeu dari Eselon I hingga Penilai PBB Muda, Tukin Tembus Rp117 Juta |
|
|---|
| Nanik S Deyang Masuk Daftar Nama yang Disebut Sony Sonjaya, Eks Wakil BGN Tulis Surat Terima Kasih |
|
|---|
| Sebanyak 11 SPPG di Ponorogo Kena Suspend BGN, Ada 4 yang Mengajukan Verifikasi Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/GURU-ASN-DIPECAT-Rapat-Dengar-Pendapat-RDP-yang-digelar-Komisi-A-DPRD.jpg)