Resmi, Pemkab Madiun Merger 38 SD Negeri Jadi 19 Sekolah, Bagaimana Nasib Guru dan Asetnya?

Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menggabungkan atau regrouping 38 Sekolah Dasar (SD) negeri menjadi 19 SD mulai tahun ajaran 2026/2027.

Tayang:
Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
BERPISAH - Siswa dan Guru SDN 1 Pagotan, Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (10/6/2026). SDN 1 Pagotan akan digabung dengan SDN 1 Uteran pada tahun ajaran 2026/2027. 
Ringkasan Berita:
  • Rencana Besar: Pemkab Madiun akan menggabungkan (regrouping) 38 SD Negeri menjadi 19 sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
  • Alasan Kebijakan: Jarak antarsekolah yang terlalu dekat (bahkan ada yang satu halaman) serta jumlah murid yang tidak seimbang dan terlalu sedikit.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengambil langkah strategis guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pendidikan dasar.

Mulai tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Madiun berencana melakukan penggabungan atau regrouping terhadap 38 Sekolah Dasar (SD) Negeri menjadi 19 sekolah.

Kebijakan ini menyasar sekolah-sekolah yang posisinya saling berdekatan namun memiliki jumlah peserta didik yang tidak seimbang.

Salah satu contohnya adalah SDN 1 Wayut di Kecamatan Jiwan yang akan dilebur ke dalam SDN 3 Wayut karena jarak keduanya hanya berkisar 500 meter.

Baca juga: Mobil Pikap Tanpa Muatan Masuk Sungai di Madiun, Sopir dan Kernet Merangkak Keluar Lewat Kaca Depan

Alasan Di balik Kebijakan Regrouping SD di Madiun

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Madiun, Suparnoto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang matang. Banyak ditemukan sekolah yang berada di lokasi yang sangat berdekatan, bahkan berbagi fasilitas halaman yang sama, namun salah satunya sepi peminat.

"Evaluasi kita karena 38 sekolah itu berdekatan, bahkan ada yang satu halaman. Dan salah satunya memiliki peserta didik yang jumlahnya sangat kecil, makanya kami memutuskan untuk regrouping," ujar Suparnoto pada Rabu (10/6/2026).

Selain efisiensi operasional, kebijakan merger ini diharapkan mampu menjadi solusi jitu atas masalah kekurangan guru di Kabupaten Madiun. Melalui skema ini, tenaga pendidik dari sekolah yang digabung akan didistribusikan secara merata ke sekolah lain yang kekurangan guru.

Baca juga: Investasi Belum Maksimal, DPRD Madiun Minta Pemkab Jemput Bola Penetapan Lahan Baku Sawah

"Kalau satu guru hanya mengajar 10 atau kurang dari 10 siswa tentu kurang efektif. Dengan regrouping ini kebutuhan guru bisa lebih merata," tambahnya.

Bagaimana Nasib Aset Gedung dan Guru?

Terkait sarana dan prasarana pembelajaran, Suparnoto memastikan seluruh fasilitas penunjang belajar akan langsung dialihkan menjadi milik sekolah induk.

Sementara untuk aset berupa bangunan fisik atau gedung sekolah yang ditinggalkan, pengelolaannya akan diserahkan kembali kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Gedung-gedung tersebut nantinya bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti dialihfungsikan menjadi gedung TK atau PAUD.

Aktivitas Sekolah Terdampak Masih Normal

Meski rencana regrouping sudah matang, aktivitas belajar mengajar di sekolah yang terdampak dipastikan belum terganggu.

Kepala SDN 1 Wayut, Sri Hartatik, mengungkapkan bahwa pihak sekolah saat ini masih beroperasi seperti biasa dan tetap membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran mendatang.

Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) resmi terkait regrouping belum diterbitkan.

"Untuk guru kelas, Insya Allah di wilayah Kecamatan Jiwan masih banyak sekolah yang belum lengkap gurunya. Jadi tidak ada masalah," ungkap Sri Hartatik. Setelah SK resmi turun, seluruh siswa dari SDN 1 Wayut nantinya akan dipindahkan secara bertahap ke SDN 3 Wayut selaku sekolah induk.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved