Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Kerusuhan di Kediri

Respon 4 Anak ABH Kasus Kerusuhan di Kabupaten Kediri usai Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara: Ringan

Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya mencapai putusan.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
PUTUSAN - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025). Empat anak dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (3/10/2025). 

Dalam sidang putusan tersebut, keempat anak hadir didampingi orang tua dan penasihat hukum. Sejumlah guru SMP tempat anak-anak itu bersekolah juga menyampaikan testimoni bahwa mereka masih memiliki semangat belajar dan masa depan yang perlu diperhatikan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyatakan pihaknya tetap pada dakwaan awal. 

"Unsur-unsur pasal 363 sudah terpenuhi. Vonis hakim tentu kami hormati," katanya.

Dari data pengadilan, keempat anak ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025. Proses hukum berjalan cepat, hingga akhirnya putusan dibacakan 3 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved