Sidang Kasus Kerusuhan di Kediri
Respon 4 Anak ABH Kasus Kerusuhan di Kabupaten Kediri usai Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara: Ringan
Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya mencapai putusan.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
PUTUSAN - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025). Empat anak dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (3/10/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, keempat anak hadir didampingi orang tua dan penasihat hukum. Sejumlah guru SMP tempat anak-anak itu bersekolah juga menyampaikan testimoni bahwa mereka masih memiliki semangat belajar dan masa depan yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyatakan pihaknya tetap pada dakwaan awal.
"Unsur-unsur pasal 363 sudah terpenuhi. Vonis hakim tentu kami hormati," katanya.
Dari data pengadilan, keempat anak ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025. Proses hukum berjalan cepat, hingga akhirnya putusan dibacakan 3 Oktober 2025.
Halaman 2 dari 2
Tags
kasus kerusuhan
sidang vonis
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Anak Berhadapan Hukum
Kediri
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Sidang Kasus Kerusuhan di Kediri
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polisi Ngawi, Hasil Tes Urine Positif |
![]() |
---|
Satu Permintaan Alfatih usai Diselamatkan dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, Bak Mimpi |
![]() |
---|
Melon Rp6000 Tak Manis Picu Keributan di Jombang, Pedagang dan Pembeli Damai Lewat Mediasi |
![]() |
---|
Dinkes Kediri Gunakan Mobil Rontgen Keliling untuk Deteksi Dini TBC |
![]() |
---|
Sosok di Balik Topeng 'Bjorka' Terbongkar, Penjual 4,9 Juta Data Warga Kini Pekerjaan Asli Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.