Tabrak 7 Kendaraan di Simpang Muning Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka
Satlantas Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Sopir bus Harapan Jaya berinisial TH (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Semeru, Kediri, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
- Kecelakaan melibatkan 1 bus, 1 mobil, dan 6 sepeda motor; total 11 orang mengalami luka ringan tanpa korban jiwa.
- Insiden terjadi karena sopir bus kurang konsentrasi, tetap melaju saat lampu merah, menabrak kendaraan di depannya hingga oleng dan menabrak rumah warga.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Semeru, simpang empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil, dan enam sepeda motor, dengan total 11 orang mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 UT dinilai lalai dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Dari hasil gelar perkara, pengemudi bus atas nama TH kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Tutud, Selasa (27/1/2026).
AKP Tutud menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Semeru.
Setibanya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun karena kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat mengendalikan kemudi dengan baik.
Baca juga: Nasib Sopir Bus Harapan Jaya Yang Tewaskan 2 Mahasiswa UIN Tulungagung, Ancaman Berat Menanti
"Pada saat itu lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan berhenti. Bus tetap melaju dan menabrak kendaraan di depannya, kemudian oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga di sisi selatan jalan," jelasnya.
Adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meliputi mobil Xenia AG 1925 BL, sepeda motor Vario AG 2257 DA, Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 JI, Yamaha NMax AG 2528 AAC, serta Vario AG 5818 ECD.
"Seluruh korban mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini," jelas AKP Tutud.
Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kisah Inspiratif PO Harapan Jaya, dari 2 Bus AL hingga Jadi Raja Jalanan dan Kebanggaan Tulungagung
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ancaman hukuman maksimalnya di bawah lima tahun penjara. Oleh karena itu, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan penyidik," terang AKP Tutud.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar, agar selalu meningkatkan konsentrasi dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Kami mengingatkan agar pengemudi lebih berhati-hati dan tidak memaksakan mendahului, terlebih di area persimpangan," paparnya.
| Kecelakaan Maut di Jalan Raya Balongbendo Sidoarjo, Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan, 2 Pemotor Tewas |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun di Jombang: Xenia, Truk, dan Vixion Terlibat Tabrakan, 4 Orang Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Rem Blong di Jalur Bromo, Hiace Rombongan Wisatawan Asing Picu Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan: 9 Luka |
|
|---|
| 5 Petugas Dishub PPPK Dipecat setelah Lakukan Razia Ilegal yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun |
|
|---|
| Nekat Ngeblong di Marka Lurus, Bus Harapan Jaya Adu Banteng dengan Truk di Ngujang Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bus-Harapan-Jaya-picu-kecelakaan-beruntun-di-simpang-empat-Muning-Kediri.jpg)