Berita Kediri

Perangkat Desa di Kediri Curhat Masalah Jam Kerja, Bupati Mas Dhito Beri Respon Tegas

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa saat menggelar audiensi

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PELAYANAN - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa saat menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri Senin (9/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menerima aspirasi PPDI Kabupaten Kediri terkait pengaturan jam kerja perangkat desa agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
  • Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, lokasi audiensi antara Pemkab Kediri dan pengurus perangkat desa.
  • Usulan perubahan jam kerja perangkat desa, yakni pembagian jam pelayanan administrasi (08.00–14.00 WIB) dan jam siaga 24 jam, yang akan dikaji lebih lanjut dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa saat menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri Senin (9/2/2026).

Masukan tersebut menjadi salah satu curahan utama perangkat desa yang selama ini dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil masyarakat desa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Kediri itu, Mas Dhito mendengarkan langsung aspirasi perangkat desa, khususnya mengenai regulasi jam kerja perangkat yang saat ini disamakan dengan jam kerja pemerintah daerah.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB. Namun, praktik di lapangan menunjukkan pelayanan masyarakat di desa tidak mengenal batas waktu.

Menurut Manon, meski perangkat desa selalu siap melayani warga kapan pun dibutuhkan, pelayanan administrasi pada umumnya hanya efektif dilakukan pada jam tertentu. 

"Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam," kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu.

Dalam usulan PPDI, jam pelayanan administrasi di kantor desa diharapkan difokuskan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Intruksikan Satpol PP Tinggalkan Museum Daerah untuk Penataan Koleksi

Sementara di luar jam tersebut, perangkat desa tetap berada dalam status siaga untuk pelayanan nonadministrasi maupun kondisi darurat.

Manon menegaskan, meskipun terdapat pembagian jam pelayanan dan jam siaga, perangkat desa tetap siap melayani administrasi apabila terjadi kondisi mendesak yang membutuhkan penanganan segera.

Manon juga menyoroti persoalan kehadiran perangkat desa dalam kegiatan rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja formal. Menurutnya, tingkat kehadiran kerap minim karena mayoritas warga desa pada pagi hingga siang hari bekerja di kebun atau berdagang.

"Budaya masyarakat desa, pagi sampai siang bekerja. Rapat atau musyawarah desa biasanya justru efektif dilaksanakan pada malam hari," ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Manon, membuat isu jam kerja perangkat desa selama ini menjadi perbincangan yang tidak pernah selesai di kalangan perangkat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved