Jaringan Narkoba di Kediri Digulung, Nilai Barang Bukti Tembus Lebih dari Rp1 Miliar

Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya)

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
UNGKAP KASUS - Polres Kediri menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026) sore. 

Kapolres Kediri menilai jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di tengah masyarakat.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius yang harus terus kita waspadai bersama," tegasnya.

Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya 43 unit telepon genggam, 92 pipet kaca, 12 timbangan  digital, delapan korek api gas, serta 11 alat hisap atau bong.

Petugas juga menyita lebih dari 17 ribu lembar plastik klip untuk kemasan, 32 tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp 1.625.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno  mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar berasal dari hasil pengembangan kasus seorang pengedar yang kemudian mengarah kepada jaringan yang lebih besar.

Menurutnya, dari pengembangan tersebut petugas berhasil menemukan seorang bandar yang dipercaya mengendalikan distribusi obat keras berbahaya dalam jumlah besar.

"Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan menemukan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti yang berhasil  diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Sujarno.

Dia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Satresnarkoba Polres Kediri.

Berbagai upaya penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan  untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya.

Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada Satresnarkoba Polres Kediri agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Kediri juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Jika sebelumnya menyasar lingkungan sekolah, kini program penyuluhan mulai diperluas ke perusahaan dan kawasan industri.

Sujarno menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena cukup banyak kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya yang melibatkan kalangan pekerja.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved