Hari Pertama PPKM, Razia Yustisi di Berbagai Wilayah Sidoarjo

Ratusan personil Polisi, TNI,Satpol PP disebar ke berbagai wilayah sejak hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sidoaarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat membagikan selebaran terkait imbauan disiplin protokol kesehatan kepada pengguna jalan 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ratusan personil Polisi, TNI, dan Satpol PP disebar ke berbagai wilayah sejak hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sidoarjo, Senin (11/1/2021).

Sampai 14 hari ke depan, petugas gabungan itu akan terus menggelar operasi yustisi. Sasarannya adalah warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan pelanggaran aturan PPKM di Sidoarjo.

Hari pertama PPKM, petugas gabungan dibagi menjadi beberapa tim. Mereka berpencar menggelar razia. Termasuk menggelar patroli dan operasi yustisi di kawasan Jalan Lingkar Timur, Sukodono, dan di Kawasan Pasar Larangan.

“Hari-hari pertama penerapan PPKM, petugas lebih mengedepankan pendekatan ke masyarakat untuk sosialisasi dan mengedukasi pentingnya disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono kepada TribunJatim.com.

Kendati demikian, ketika dalam razia ditemukan pelanggaran, tetap dikenakan sanksi. Ada yang langsung kena tilang, ada juga yang dikenakan sanksi sosial. Tergantung pelanggarannya.

Seperti yang terjadi dalam razia di Pasar Larangan. Ada 5 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang diberi surat tilang atau Tipiring karena ketahuan melanggar prokes.

Selama PPKM, petugas juga akan ketat menggelar razia pada malam hari seiring pemberlakuan jam malam mulai 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Toko-toko, restoran, café, dan berbagai kegiatan masyarakat bakal dirazia.

“Yang melanggar, tentu dikenakan sanksi,” ujar Cak Hud, panggilan Hudiyono kepada TribunJatim.com.

Aturan lain yang ditegakkan adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pekerja di kantoran dengan ketentuan 75 persen WFH, dan sejumlah aturan lainnya.

Baca juga: Pria Asal Surabaya ini Melukis di Tubuh Wanita

Baca juga: Diduga Keracunan Amonia, 2 Orang Ini Mendadak Pingsan Saat Bersih-bersih Sarang Walet di Bojonegoro

Baca juga: Asyik Nongkrong Depan Kos Usai Sukses Curi Motor di Sidotopo, Pria Kebon Dalem Diciduk Polisi

“Melalui operasi yustisi dan berbagai sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan. Dengan itu, penyebaran covid-19 di Sidoarjo bisa ditekan,” lanjutnya.

Hal serupa disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji. Berulang kali, dia menyebut bahwa operasi yustisi atau penegakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan merupakan langkah paling efektif untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Operasi yustisi merupakan senjata paling ampuh. Dengan masifnya yustisi, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan ke warga juga semakin meningkat. Dengan begitu, penyebaran covid-19 semakin bisa ditekan,” tegasnya.

Selama 14 hari ke depan, petugas gabungan bakal terus dan semakin masif menggelar operasi yustisi. Bagi pelanggar Prokes akan ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa denda atau sanksi sosial.

Selama pelaksanaan PPKM, Polresta Sidoarjo juga membekali personil yang melakukan razia dengan probiotik, vitamin C dan vitamin D3. Harapannya, supaya kesehatan para personel dapat terjaga dalam menjalankan tugas.

Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta instansi terkait lainnya yang diterjunkan selama PPKM diharapkan tidak malah menjadi korban penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved