Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Nongkrong Depan Kos Usai Sukses Curi Motor di Sidotopo, Pria Kebon Dalem Diciduk Polisi

Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Sidotopo berhasil diringkus. Pria 32 tahun asal Kebon Dalem diringkus saat bersantai depan kos.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
KOLASE ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM-Tribunnews.com
Penangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Sidotopo. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejadian pencurian motor di Jalan Sidotopo sudah berlalu hampir empat bulan.

Namun hal itu tidak membuat pelaku bisa bebas dari kejaran polisi. 

Pasalnya, satu dari dua pelaku pencurian motor yang terjadi pada 31 Oktober 2020 itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.

Baca juga: Postingan Terakhir YouTuber Faisal Rahman di Pesawat Bak Perpisahan, Goodbye, Banjir Ucapan Duka

Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi

Pria 32 tahun asal Kebon Dalem yang kos di Jalan Prabowo itu diringkus saat asyik nongkrong di depan kosnya, Senin (4/1/2021).

Polisi menangkap Ali usai aksinya terekam kamera CCTV.

"Saat itu tersangka mencuri sepeda motor yamaha Mio sedang berada di depan rumah Jalan Sidotopo III Surabaya. Berdasarkan rekaman CCTV kami lakukan profiling dan benar kami dapati saat sedang asyik nongkrong di depan rumah kosnya," beber Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto, Senin (11/1/2021).

Saat beraksi, Ali mengaku ia bersama temannya berinisial AR yang kini sedang dalam kejaran polisi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa, 12 Januari 2021: Leo Ada Kemajuan di Tempat Kerja, Pisces Merasa Stres

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2021: Al Peluk Andin yang Lulus Wawancara, Michelle Ungkap Soal Roy

Motor Mio tersebut langsung dijual kedua pelaku ke seorang penadah berinisial TF di Omben,Sampang,Maduea seharga 1,1 juta saja.

"Kami temukan pakaian yang digunakan saat beraksi. Ada kunci motor palsu dan kunci leter T yang sudah dipipihkan," imbuhnya.

Kini, Ali terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Semampir akibat kelakuannya.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acamana hukuman diatan setahun penjara.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved