Berita Surabaya

Pasca Pemkot Surabaya Terbitkan Edaran SIKM, Masyarakat Masih Belum Mengurus

Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Sabtu (26/6/2021).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ilustrasi Penyekatan Di Jembatan Suramadu 

Reporter : Bobby Koloway | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Sabtu (26/6/2021).

Surat yang disampaikan kepada seluruh camat tersebut ditujukan bagi warga yang bekerja di luar kota Surabaya.

Kendati sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat, hingga kini masih banyak yang belum mengurus di sejumlah kantor Kecamatan. Salah satunya Kantor Kecamatan Tambaksari.

Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada seluruh warga. Sampai saat ini, belum ada yang melapor.

"Mungkin karena ini Hari Senin, jadwalnya padat. Sabtu kemarin sudah kami sampaikan ke seluruh warga," ujarnya, ketika dihubungi via telepon, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, SIKM berlaku selama 7 hari. Untuk mendapatkannya, masyarakat melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes rapid antigen dengan masa berlaku 2x24 jam, atau hasil negatif swab PCR masa berlakunya 4x24 jam.

Baca juga: Kini Suramadu Ditiadakan Pos, Penyekatan Digeser Ke Madura Untuk Memeriksa SIKM

Kemudian, lanjut Ridwan, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pihak terkait.

"SIKM untuk warga Surabaya yang bekerja di luar Surabaya. Form sesuai edaran ada NIK, alamat, alamat tempat kerja, ada nomor surat sehat. Belum ada yang mengurus tapi sudah ada yang nanya nanya aja," terang Ridwan kepada TribunJatim.com.

Mengurusnya, tuntas Ridwan, dilakukan di kecamatan masing masing. Dengan membawa KTP, surat swab, dan surat keterangan kerja.

berita tentang sikm

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved