Tarif Tol Ngawi–Kertosono Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono resmi mengalami penyesuaian dan mulai diberlakukan pada Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
PENYESUAIAN - Daftar tarif penyesuaian Ruas Tol Ngawi-Kertosono, yang dikelola oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (PT JNK).Tarif ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono resmi mengalami penyesuaian, mulai berlaku Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Tarif Tol Ngawi–Kertosono resmi naik dan mulai berlaku pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB untuk seluruh golongan kendaraan.
  • Penyesuaian tarif dilakukan sesuai regulasi jalan tol guna menjaga kualitas layanan, pemeliharaan infrastruktur, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN- Tarif ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono resmi mengalami penyesuaian dan mulai diberlakukan pada Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, mengatakan, penyesuaian ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi di sektor jalan tol,” ujar Arie, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian tarif merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan jalan tol. Serta memastikan kualitas layanan tetap sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca juga: 66.643 Kendaraan Melintas di Tol Ngawi - Kertosono Selama Libur Natal 2025

“Penyesuaian tarif ditujukan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur serta peningkatan layanan, agar pengguna jalan tetap merasakan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Arie, mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang mengatur penyesuaian tarif secara berkala.

“Kami imbau pengguna jalan, pastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol, serta mempersiapkan kondisi kendaraan agar perjalanan berjalan lancar,” ucapnya.

“Sebagai bagian dari layanan kepada pengguna, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menyediakan informasi lalu lintas dan layanan jalan tol selama 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080 dan aplikasi Travoy,” tutup Arie.


Rincian Tarif dari Gerbang Tol Klitik


Pengguna tol dari Klitik menuju:

IC Madiun

Gol I: Rp23.000

Gol II–III: Rp34.500

Gol IV–V: Rp46.500

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved