Alasan Petani Pemilik 6 Landak Jawa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa yang merupakan seorang petani sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
VONIS LEBIH RINGAN - Terdakwa perkara kepemilikan 6 ekor Landak Jawa Darwanto, saat mengikuti persidangan di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026).Darwanto divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa 
Ringkasan Berita:
  1. Terdakwa Darwanto divonis 5 bulan penjara bersyarat dengan masa percobaan 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  2. Kepemilikan 6 Landak Jawa dinilai tidak disengaja, alat jaring digunakan untuk melindungi tanaman dari hama.
  3. Landak Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, jaksa mengajukan banding, terdakwa tetap ditahan hingga putusan inkrah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang petani yang menjadi terdakwa kepemilikan 6 ekor landak Jawa kini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Petani yang merupakan warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Darwanto itu menerima vonis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (22/1/2026).

Vonis perkara nomor 31 pidsus LH 2025 ini disampaikan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang petani dituntut hukuman penjara selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

Baca juga: Respon Terdakwa Kasus Landak Jawa di Madiun usai Jaksa Menuntut 6 Bulan Bui dan Denda Rp 1 Juta

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menerangjan, majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan setelah menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa 1 tahun,” ungkap Agung, Jumat (23/1/2026).

Kemudian selain itu, lanjut Agung, majelis hakim juga telah menetapkan status satwa Landak Jawa dalam putusannya untuk dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur. 

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan yang diuraikan majelis hakim dalam putusannya tersebut berdasarkan fakta hukum terungkap di persidangan.

“Alat berupa jaring yang menjadi sebab awal ditemukannya Landak Jawa oleh terdakwa, ternyata bukan sengaja digunakan terdakwa untuk menangkap satwa tersebut, melainkan menjaga tanamannya dari serangan hama,” imbuhnya.

Selain itu dengan adanya perkara ini, terdakwa dipersidangan juga menyatakan menyesali perbuatannya, dan banyak aspek atau pertimbangan lain.

“Namun pasca pemberlakuan KUHP Nasional, majelis hakim dalam penjatuhan pemidanaan wajib mempertimbangkan ketentuan pasal 54 KUHP Nasional. Mulai dari bentuk kesalahan, motif dan tujuan melakukan perbuatan pidana, sampai pada nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat,” tuturnya.

“Pada intinya paradigma penegakan hukum pidana tindak lagi semata-mata sarana kognitif atau penghukuman, namun harus mampu mewujudkan fungsi korektif, dan edukatif khususnya bagi terdakwa serta umumnya kepada masyarakat luas,” sambung Agung.

Meski demikian, usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding.

“Terdakwa tetap harus melanjutkan masa penahanan sampai dengan putusan hakim inkrah, atau dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved