Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek

KAI Daop 7 Madiun Pastikan 362 Tiket KA Madiun Jaya dan Singasari Mendapat Refund 100 Persen

Daop 7 Madiun memastikan seluruh pelanggan KA Madiun Jaya dan KA Singasari yang terdampak insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur telah direfund

Istimewa
REFUND - KA Sancaka siap berangkat dari Stasiun Madiun, Jalan Kompol Sunaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (27/4/2026). Semua pelanggan KA Madiun Jaya dan KA Singasari sudah melakukan refund pasca batal berangkat imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 362 tiket KA Madiun Jaya dan Singasari telah direfund 100 persen.
  • Refund dapat dilakukan melalui loket, Contact Center 121, dan aplikasi Access by KAI.
  • KAI memberi batas waktu pengajuan refund hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memastikan seluruh pelanggan KA Madiun Jaya dan KA Singasari yang terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur telah menerima pengembalian tiket (refund) secara penuh. 

Hingga Selasa (28/4/2026), sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund. Rinciannya, 173 tiket KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun-Pasarsenen dan 189 tiket KA 149 Singasari relasi Blitar-Pasarsenen.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan seluruh pelanggan dua perjalanan tersebut telah mengoptimalkan layanan refund yang disediakan KAI pasca kedua KA jarak jauh tersebut pemberangkatannya dibatalkan.

"Seluruh pelanggan KA Madiun Jaya dan KA Singasari telah mengoptimalkan fasilitas refund ini 100 persen," kata Tohari, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Usulan Menteri PPPA soal Gerbong Wanita KRL Pindah Tengah Dinilai Absurd, Pakar: Keamanan Hak Semua

Layanan Refund Mudah Diakses

Tohari menegaskan, kebijakan refund diberikan penuh sebagai bentuk kepastian layanan kepada masyarakat.

Selain melalui loket stasiun, proses refund juga dapat dilakukan lewat Contact Center 121 maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

KAI memberikan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan pada tiket. Sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1x24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Selain refund tiket, pengembalian bea bagasi juga diberikan penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.

Baca juga: Update Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Jumlah Korban Meninggal 15 Orang

Dampak Keterlambatan Perjalanan

"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," jelasnya.

Pengembalian tiket berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, maupun pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.

Kebijakan tersebut juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan atau connecting, hingga tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak.

Dalam kesempatan itu, Tohari juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan kedatangan KA dampak insiden tersebut.

"KA Madiun Jaya relasi Pasarsenen - Madiun, tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB, dengan kelambatan 483 menit. Lalu KA Argo semeru posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved