Buntut Kasus Penipuan Masuk PPI, Oknum Satpol PP Kota Madiun Langsung Dipecat

Satpol PP Kota Madiun telah menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan, yang dilakukan terduga pelaku berinisial HA.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
DUGAAN PENIPUAN - Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo, ditemui di Ruang Satreskrim Polres Madiun pada kesempatan berbeda.Bermodalkan mengaku sebagai orang dekat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi,seorang terduga pelaku berinisial HA, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun, lantaran menjajikan masuk ke PPI dengan setor uang ratusan juta rupiah 
Ringkasan Berita:
  • Tindakan Instansi: Pemecatan langsung terhadap oknum HA.
  • Status Kepegawaian: HA merupakan PPPK Paruh Waktu, bukan PNS.
  • Alasan Pemecatan: Terlibat kasus dugaan penipuan seleksi masuk PPI Madiun dan pencatutan nama pejabat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satpol PP Kota Madiun telah menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan, yang dilakukan terduga pelaku berinisial HA.

HA yang merupakan oknum Satpol PP Kota Madiun, terpaksa berurusan dengan Polres Madiun, lantaran telah menipu SP, warga Saradan, Kabupaten Madiun.

Modus terduga pelaku yakni menjanjikan anak korban bisa masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI).

Baca juga: Ngaku Dekat dengan Maidi, Oknum Satpol PP Tipu Warga Rp150 Juta Modus Lolos PPI Madiun

Nol Toleransi Bagi Pelanggaran Hukum

Korban pun menyanggupi permintaan HA, yang mengaku dekat dengan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, hingga menyetorkan uang tunai ratusan juta rupiah. 

Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan, oleh Satreskrim Polres Madiun.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan, status HA bukan sebagai PNS, melainkan PPPK Paruh Waktu.

“Proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang terlibat pelanggaran,”ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum maupun kedisiplinan.

“Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya,” tegasnya.

Baca juga: Bus Restu Hantam Pantat Truk Gipsum di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Penumpang Asal Madiun Tewas

Dia menyatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa pengecualian. 

“Kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,’’ tandasnya.  

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved