Motor 11 Kiai dan Tokoh Agama di Sampang Raib Dicuri, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Polres Sampang
TIDAK BERKUTIK : Kedua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Kabupaten Sampang, Madura diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang, Jumat (3/10/2025).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Satreskrim Polres Sampang memastikan proses hukum terus berlanjut. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.
"Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan curanmor ini," pungkasnya.
Baca juga: Uang Rp50 Juta Digondol dari Dalam Jok Motor di Sampang, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Cerita Dokter Aaron, Diantara Pilihan Hidup dan Mati Demi Evakuasi Korban Musala Ponpes Al-Khoziny |
![]() |
---|
Kecewa Harga Jual Cuma Rp 2000 per Kg, Petani Tomat di Madiun Tumpahkan Hasil Panen di Depan Pendopo |
![]() |
---|
Kecelakaan Dua Truk di Jombang, Sopir Asal Nganjuk Luka Serius Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
M+ Museum Visual Kontemporer Terbesar di Asia, Surga Baru bagi Pecinta Seni untuk segala Usia |
![]() |
---|
Balasan Melaney Ricardo Dituding Cari Untung Bikin Konten dengan Fahmi Bo, Lunasi Kontrakan Rp8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.