Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Motor 11 Kiai dan Tokoh Agama di Sampang Raib Dicuri, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap

Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. 

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Polres Sampang
TIDAK BERKUTIK : Kedua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Kabupaten Sampang, Madura diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang, Jumat (3/10/2025). 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Satreskrim Polres Sampang memastikan proses hukum terus berlanjut. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.

"Keduanya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan curanmor ini," pungkasnya. 

Baca juga: Uang Rp50 Juta Digondol dari Dalam Jok Motor di Sampang, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved