Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Perhutani soal Lahan Negara yang Dibeli Warga Perumahan, Pernah Diundang BPN Tahun 2024

Pihak Administratur Perhutani KPH Madura, Bima Andrayuwana angkat bicara ratusan warga Bangkalan yang diduga tertipu developer

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Yulian Isna Sri Astuti
LAHAN PERUMAHAN BERMASALAH - Surat terbuka dipasang warga di pintu masuk perumahan Griya Anugrah Bangkalan, Jawa Timur. Diketahui, kawasan hijau di yang digunakan untuk mendirikan perumahan itu merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). 
Ringkasan Berita:
  • Pihak Perhuatani angkat bicara soal lahan hijau milik negara yang dibangun perumahan
  • Warga kesal karena telanjur membeli rumah di lahan tersebut
  • Tips aman membeli rumah

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Administratur Perhutani Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura, Bima Andrayuwana angkat bicara ratusan warga Bangkalan yang diduga tertipu developer karena beli rumah di lahan milik negara.

Diketahui, kawasan hijau yang digunakan untuk mendirikan Perumahan Griya Anugrah di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).

Warga pun kesal baru mengetahui fakta tersebut.

Bahkan, warga mengklaim, hal tersebut tak pernah disampaikan pihak developer yakni PT Golden Mirin ke warga yang membeli unit di perumahan itu.

"Kami baru tau kalau lahan ini milik perhutani setelah kami melunasi pembayaran angsuran, namun kami tak kunjung mendapat sertifikat. Dan belakangan diketahui bahwa tanah ini milik Perhutani," ujar pemilik unit di blok B, Moh Ridwan.

Baca juga: Nasib Ratusan Warga Bangkalan Telanjur Beli Rumah di Lahan Perhutani, Pantas Tak Dapat Sertifikat

Ia dan ratusan warga menuntut agar pihak developer dan Bank BTN bertanggung jawab atas kasus itu. Apalagi, jumlah uang yang sudah dibayarkan tidak sedikit.

"BTN juga harus bertanggung jawab karena harusnya mereka juga mengetahui status tanah tersebut sebelum mengeluarkan kredit angsuran," pungkasnya, melansir dari Kompas.com.

Terkait masalah ini, Bima Andrayuwana mengatakan, lahan di Griya Anugrah merupakan kawasan hutan negara.

Saat ini lahan tersebut dikelola Perhutani.

"Itu kawasan hutan negara, yang saat ini dikelola Perhutani. Untuk kegiatan perumahan di lokasi itu, sudah menjadi catatan kami dan sudah kami laporkan ke pimpinan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, pengelolaan lahan hijau tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Kehutanan.

Ia mengaku, pihak Perhutani hanya sebagai operator.

"Untuk pengelolaannya itu di Kementerian Kehutanan. Kami di sini hanya sebagai operator," imbuhnya.

Bima mengaku, pada tahun 2024, pihak Perhutani sempat mendapat undangan dari Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan untuk membahas penggunaan lahan hijau itu yang digunakan untuk perumahan.

"Kami waktu itu sebagai pihak yang diundang. Kami sampaikan bahwa kawasan itu merupakan kawasan hutan negara. Bila mana ada penggunaan di luar itu, silakan melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Namun, hingga kini ia tak mengetahui apakah saran tersebut dilakukan pihak pengembang dan BPN.

"Kami belum update lagi seperti apa. Kami juga belum tau apakah saran itu dilakukan atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, Mowo Prabowo tak merespon saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).

Kompas.com juga berusaha menghubungi nomor Branch Manager Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bangkalan M Rusly, namun tidak direspon.

Tips Beli Rumah

Berikut ini adalah beberapa tips membeli rumah pertama agar dapat memilih hunian yang nyaman dan memberikan kenyamanan jangka panjang, melansir dari laman Pegadaian:

1. Memahami Jenis Rumah yang Dibutuhkan

Saat berniat membeli hunian, sebaiknya pahami jenis rumah dan tentukan sesuai dengan kebutuhan. Pertimbangkan jenis hunian, mulai dari apartemen, rumah tunggal, atau rumah terhubung.

Langkah ini dapat memastikan bahwa rumah yang akan dipilih nantinya dapat menampung serta memberikan cukup ruang untuk anggota keluarga.

Membeli rumah bukan tentang kesiapan finansial semata. Fungsionalitas, kesesuaian dengan gaya hidup, dan kenyamanan juga perlu menjadi pertimbangan.

2. Mencari Informasi KPR

Umumnya, banyak orang memilih jalan KPR untuk membeli rumah. Oleh sebab itu, mencari tahu tentang KPR dapat menjadi pertimbangan membeli rumah dan prosesnya.

Meskipun belum bisa dipastikan akan membeli rumah dengan KPR, tidak ada salahnya untuk memahami prosesnya.

Untuk itu, lakukan riset terkait suku bunga, waktu tenor, skema, serta syarat KPR yang harus dipenuhi. Jika sudah mengerti, persiapkan dana yang dibutuhkan untuk berjaga-jaga.

Baca juga: Warga Perumahan Graha Bunder Asri Gresik Minta Pengembang segera Serahkan PSU ke Pemkab

3. Menetapkan Anggaran Keuangan yang Jelas

Tips membeli rumah pertama yang cukup krusial adalah menetapkan anggaran keuangan secara jelas. Sebelumnya, evaluasi kondisi finansial secara menyeluruh.

Caranya adalah mencatat sumber pemasukan per bulan, tabungan, hingga pengeluaran rutin. Kemudian, alokasikan dana menjadi beberapa pos utama, termasuk membeli rumah.

Biasanya, besaran alokasi dana jika mengambil KPR tidak melebihi 30 persen dari gaji bulanan. Selain itu, siapkan pula dana darurat yang memadai untuk mendukung kebutuhan dana pembelian rumah pertama.

4. Memperhatikan Lokasi dan Lingkungan Sekitar

Ketika membeli rumah, perhatikanlah lokasi dan lingkungan sekitar. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kenyamanan serta nilai jual rumah.

Pilih lokasi rumah yang memiliki kemudahan akses ke transportasi dan fasilitas umum. Lalu, cek keamanan lingkungan sekaligus potensi peningkatan harga properti di kemudian hari.

Di samping itu, pertimbangkan risiko bencana. Hindari lokasi rumah di daerah banjir atau yang posisinya ada di bawah tanah rawan longsor demi kenyamanan seluruh anggota keluarga.

Baca juga: Warga Perumahan di Jember Ramai-ramai Menjual Rumah, Geram Jalan Utama Terlalu Sempit dan Terisolir

5. Memperhatikan Kondisi Rumah

Sebelum akhirnya membeli rumah, lakukan peninjauan terkait kondisi hunian secara menyeluruh, mulai dari sistem plumbing, elektrikal, struktur bangunan, dan lainnya.

Tips ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerusakan yang harus diperbaiki. Jika kondisinya sudah baik, itu artinya kamu tidak perlu mengeluarkan dana untuk renovasi.

6. Memeriksa Status Kepemilikan Tanah

Demi memastikan validitas dan keabsahannya, jangan lupa memeriksa status kepemilikan tanah pada rumah yang akan dibeli.

Cek secara teliti kelegalan surat tanah maupun sertifikat rumah. Dengan demikian, risiko masalah hukum, seperti sengketa, di masa mendatang dapat dihindari.

7. Memastikan Dokumen dan Perizinan

Selain surat tanah dan sertifikat rumah, periksa pula keseluruhan dokumen serta perizinan mengenai pembangunan rumah.

Dokumen-dokumen tersebut, meliputi surat IPB (Izin Penggunaan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perencanaan lokasi pembangunan, serta IPPT (Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).

Pastikan bahwa seluruh berkas tersebut lengkap dan sah. Jika dokumen dalam bentuk nonfisik, maka periksa keaslian tanda tangan digital serta e-meterai yang tertera.


8. Memilih Developer Tepercaya

Selanjutnya, pilihlah developer yang memiliki reputasi baik ketika akan membeli rumah. Kamu bisa memeriksa rekam jejak serta integritasnya dengan meminta portofolionya.

Pastikan bahwa developer telah terdaftar dan menjadi bagian dari asosiasi pengembang rumah yang dilindungi oleh hukum.

Developer dengan kualitas dan riwayat yang baik dapat membantu menjaga keamanan sekaligus kelancaran transaksi pembelian rumah.

9. Negosiasi Harga dan Skema Pembayaran

Ketika pemilik rumah atau developer menawarkan harga tertentu, maka sebaiknya jangan langsung mengiyakan. Bandingkanlah harga terlebih dahulu dengan properti serupa.

Perhatikan juga kondisi rumah yang sebelumnya ditinjau. Ajukan negosiasi harga dengan pertimbangan tersebut. 

Apabila masih memerlukan biaya renovasi, maka tawarkan harga jual setelah dikurangi dengan estimasi biaya renovasi tersebut. Saat kesepakatan harga tercapai, barulah kamu bisa menanyakan skema pembayarannya.

10. Berkonsultasi dengan Profesional

Tidak hanya developer, kamu pun dapat meminta bantuan dari agen properti dan notaris. Lakukan konsultasi mengenai transaksi pembelian rumah hingga hukum yang berlaku.

Berbekal pendapat dari ahli yang profesional di bidangnya, kamu bisa mendapatkan perspektif baru dan mengambil keputusan secara tepat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved