Pemuda Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali, CCTV dan EWS Terganggu, Modus Memancing

Pemuda itu membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya diketahui berisikan potongan-potongan kabel

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
‘KUTU’ KABEL - Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu menangkap pemuda berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (23/1/2026). Ia dipergoki muncul dari bawah jembatan membawa alat pancing namun dalam tasnya berisi kabel-kabel perangkat pendukung fasilitas CCTV dan early system warning untuk memantau kecepatan angin 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda 18 tahun asal Bangkalan ditangkap saat mencuri kabel di Jembatan Suramadu dengan modus memancing.
  • Pencurian dilakukan tiga kali, menyebabkan kerusakan CCTV dan sistem peringatan dini angin.
  • Kerugian mencapai Rp299,5 juta, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pemuda berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan diamnkan Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu.

Tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Pemuda itu membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.

Setelah berkoordinasi dengan personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu, MAR digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim atau tetaptnya Jatim VIII PJR Suramadu,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Sabtu (24/1/2026).

Dari tersangka MAR, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, 2 bilah paran, alat pancing, dan sebuah tas punggung berwarna merah dongker.

Baca juga: Respons Keresahan Warga, Tim Gabungan Satpol PP Bangkalan Razia Warung Kopi di Akses Suramadu

Kronologi dan Modus

Agung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MAR itu berawal ketika personnel Unit PJR Jatim VIII Suramadu melaksanakan patroli rutin di akses Suramadu dan mendapatkan informasi bahwa ada orang tengah mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.

“Modusnta berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan suramadu,” jelas Agung.

Atas aksinya, tersangka MAR di jerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ancaman ini juga dapat berupa pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp 500 juta.  

3 Kali Curi Kabel Jembatan Suramadu, Kinerja CCTV dan Early Warning System Terganggu

Meski usianya masih tergolong muda, 18 tahun, namun aksi tersangka MAR menggerogoti kabel-kabel di bawah Jembatan Suramadu terbilang nekat bahkan dilakukan hingga tiga kali. Selain beresiko tercebur laut, angin kencang sering datang tiba-tiba menghempas jembatan sepanjang 5,4 KM yang membelah Selat Madura itu.

Baca juga: Hendak Jemput Istri, Pemain Asing Madura United Kecelakaan di Akses Suramadu

Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali selaras dengan keterangan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto yang juga hadir di Satreskrim Polres Bangkalan.

“Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor, banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ungkap Suparyanto.

Dari perkara tersebut, Satker PJBH Jembatan Suramadu menderita total kerugian berkisar Rp 299.500.000 atau nyaris Rp 300 juta. Sebagaimana surat keterangan perkiraan kerugian kehilangan kabel di Jembatan Suramadu yang dilaporkan.

Dampak Pencurian

Adapun kabel-kabel berbahan tembaga yang hilang terdiri dari Kabel NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4000 meter, Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk instalasi lampu sepanjang 500 meter, Kabel NYY berukuran 3 x 2,5 milimeter untuk kabel power early warning system sepanjang 1000 meter, serta isi panel LVMDP 1 panel.

“Harapan kami tidak sampai terjadi lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan terkesan pembiaran karena bisa berdampak jembatan ini bisa roboh. Nilai kerugian kami yang kami hitung selama 3 kali kehilangan yakni total Rp 299 juta,” pungkas Suparyanto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved