Ramadan 2026

Satpol PP Bangkalan Razia Warung Bandel yang Buka Siang Hari Saat Ramadan

Imbauan, sekaligus teguran kepada para pelaku usaha makanan dan minuman yang membuka warungnya tidak sesuai dengan SE Bupati Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
RAZIA - Personel Satpol PP Bangkalan melakukan penyisiran, imbauan, dan teguran terhadap warung-warung yang masih memberikan layanan makan dan minum di siang hari, Minggu (1/3/2026). Salah satu poin dalam SE Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah menyerukan pelaku usaha makanan dan minuman tidak beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB 

Ringkasan Berita:
  1. Satpol PP Bangkalan menemukan 11 warung melanggar jam operasional selama Ramadan.
  2. Pelanggaran berupa melayani makan dan minum di tempat sebelum pukul 15.00 WIB.
  3. Pemilik warung diberi imbauan, teguran, dan diminta menandatangani surat pernyataan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Satpol PP Bangkalan merazia tempat usaha makanan dan minuman, Minggu (1/3/2026). 

Razia itu dilakukan saat menjelang salat duhur.

Saat dirazia, pelaku usaha kebanyakan tak patuh terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan karena memberikan layanan kepada pengunjung untuk makan dan minum di tempat saat Bulan Ramadan.

Total ada 11 lokasi yang dirazia.

Baca juga: Omzet Emi Jualan Parsel Tembus Rp 150 Juta Jelang Lebaran, Seminggu Ramadan Sudah Laku 700 Paket

Lantunan suara tahrim jelang azan Zuhur terdengar keras dari corong masjid, mengiringi langkah Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, bersama para personelnya memasuki sebuah warung “buka separuh” di kawasan kota.

Kedatangan para petugas ketenteraman dan ketertiban itu membuat sejumlah pria pengunjung membisu, tubuhnya seolah terbujur kaku dengan makanan dan minuman di meja.

“Pengunjung kami imbau juga, ada yang alasan asam lambung kumat. Namun imbauan dan teguran lebih kami tekankan kepada para pelaku usaha karena sudah menyediakan fasilitas layanan makan dan minum di siang hari,” ungkap Kasatpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, kepada Tribun Madura.

Langkah personel Satpol PP dalam mengawali penyisiran dilakukan dari sebuah warung di pintu keluar-masuk Jalan Kinibalu atau Ring Road Barat Kota Bangkalan.

Dilanjutkan ke sebuah warung di Perum Graha Mentari, di warung-warung Terminal Bancaran yang situasi sepi, warung di kawasan SKEP, deretan warung di sekitar RSUD Syamrabu, warung legendaris Nyak Letek, hingga warung di kompleks Stadion Gelora Bangkalan.

“Dari sebelas warung, kami menjumpai ada yang melayani take away atau membungkus seperti di Warung Nyak Letek. Mereka tertib karena tidak melayani makan dan minum di tempat,” pungkas Hasbul.

Teken Surat Pernyataan Buka Warung Mulai Jam 15.00 WIB

Dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah menyerukan dan mengajak segenap umat Islam untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah, baik secara ritual maupun sosial sesuai ketentuan syariat Islam;

Menjauhkan berbagai perbuatan, ucapan, maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah, khususnya yang terkait dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan agar dapat dicegah;

Dalam penggunaan pengeras suara luar saat tadarus maksimal hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melakukan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB agar tidak mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan dalam beribadah;

Untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa, para pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya termasuk PKL diminta agar tidak berjualan pada siang hari. Penjualan baru dimulai pukul 15.00 WIB;

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved