Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Lebaran Tanpa THR

Sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak menerima THR

Tribun Jatim Network/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak menerima THR dan gaji ke-13 seperti ASN penuh waktu.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumenep menegaskan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu menjadi kewenangan masing-masing OPD.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini seperti aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki komponen THR maupun gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.

"Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPD-nya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan," kata Benny, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak mengeluarkan kebijakan umum yang mengatur pemberian THR bagi seluruh PPPK paruh waktu.

Benny bahkan menyebut istilah THR dan gaji ke-13 kurang tepat disematkan kepada PPPK paruh waktu.

Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR 81 Ribu ASN, Cair Maret 2026 Termasuk untuk PPPK

"Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka. Bonus mungkin ya, insentif," tegasnya.

Artinya, jika pun ada tambahan yang diberikan, sifatnya hanya bonus atau insentif dan bukan THR sebagaimana diterima ASN penuh waktu.

Meski demikian lanjutnya, ia mengakui ada sejumlah OPD yang tetap mengalokasikan anggaran tambahan bagi PPPK paruh waktu. Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Di instansi tersebut, terdapat pos anggaran tambahan yang nilainya setara satu bulan gaji dalam setahun.

"Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR," ungkapnya.

Namun, tidak semua OPD memiliki kebijakan serupa. Beberapa OPD disebut memang tidak mencantumkan pos tambahan tersebut dalam perencanaan anggaran.

Baca juga: Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Lumajang Belum Cair, Sekda Sebut Ada Kendala Perbankan

"Untuk tahu masing-masing sektoral OPD, mungkin harus ditanya. Atau ke BPKAD, apakah dianggarkan secara umum," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved