Komplotan Nelayan Gresik Preteli Jembatan Suramadu, Curi Besi Anti Karat Pelindung Tiang Pancang

Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi 21 kali.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Alga W
Istimewa
KOMPLOTAN RAYAP SURAMADU - Tujuh pelaku pencurian besi-besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu dengan masing-masing berat sekitar 120 kg. Mereka telah beraksi sebanyak 21 kali dan ditangkap personel Satpolrai Polres Bangkalan pada Minggu (8/3/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Aksi pencurian Jembatan Suramadu kembali terjadi.

Satpolair Polres Bangkalan menggulung sebanyak tujuh orang pelaku pada Minggu (8/3/2026), pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Aturan Pengunaan Sound Horeg di Jember saat Malam Takbir Lebaran 2026, Ada Desibel yang Dilarang

Salah satu barang bukti yang krusial berupa empat besi anti karat pelindung tiang pancang dengan masing-masing berat sekitar 120 kg. 

Selain empat besi anti karat pelindung pancang besi Jembatan Suramadu, barang bukti lain yang disita berupa satu perahu lengkap dengan mesin, cran seberat 5 kwintal warna oranye, satu set kompresor, hingga lima buah handphone. 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) TKP Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi sebanyak 21 kali.

Di mana dalam 16 kali beraksi, selalu mendapatkan besi anti karat tiang pancang rata-rata sebanyak 3 hingga 4 buah.

"Aksi yang ke-21 itu ditangkap personel Satpolair Polres Bangkalan, sementara dalam lima kali beraksi tidak mendapatkan apa-apa. Harga dalam setiap besi senilai Rp23 juta," ungkap Hafid dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Ketupat Semeru 2026 di Polres Bangkalan, Jumat (13/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, ungkap kasus curat ini berawal ketika personel Satpolair Polres Bangkalan mengelar operasi rutin hingga di kawasan Jembatan Suramadu.

Perhatian personel kemudian tertuju terhadap sebuah perahu mesin yang melaju dengan gerak mencurigakan. 

"Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, pemeriksaan dilakukan di atas perahu dan menemukan empat buah  besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu," tuturnya.

"Ada tujuh orang di atas perahu yang kemudian telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Hafid. 

Tujuh tersangka ini terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Lalu AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Aorsbaya, Kabupaten Bangkalan. 

"Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang itu melakukan pencurian di Jembatan Suramadu. Identitas yang kami dapatkan dan keterangan yang kami peroleh, mereka memang nelayan," pungkas Hafid.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved