Komplotan Nelayan Gresik Preteli Jembatan Suramadu, Curi Besi Anti Karat Pelindung Tiang Pancang

Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi 21 kali.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Alga W
Istimewa
KOMPLOTAN RAYAP SURAMADU - Tujuh pelaku pencurian besi-besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu dengan masing-masing berat sekitar 120 kg. Mereka telah beraksi sebanyak 21 kali dan ditangkap personel Satpolrai Polres Bangkalan pada Minggu (8/3/2026). 

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tengan Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara.

Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.

Kasus sebelumnya

Pada 23 Januari 2026, Tim Pengamanan Patroli Jembatan Suramadu dikagetkan dengan kemunculan sosok pemuda dari bawah Jembatan Suramadu.

Tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, pada sekitar pukul 09.50 WIB.

Pemuda tersebut berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Ia membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya, diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MAR mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.

Akibatnya, CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) terganggu.

Sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved