Komplotan Nelayan Gresik Preteli Jembatan Suramadu, Curi Besi Anti Karat Pelindung Tiang Pancang
Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jembatan Suramadu tersebut telah beraksi 21 kali.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Alga W
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tengan Curat dengan ancaman kurungan pidana tujuh tahun penjara.
Mereka saat ini mendekam di tanahan Polres Bangkalan.
Kasus sebelumnya
Pada 23 Januari 2026, Tim Pengamanan Patroli Jembatan Suramadu dikagetkan dengan kemunculan sosok pemuda dari bawah Jembatan Suramadu.
Tepatnya pada KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, pada sekitar pukul 09.50 WIB.
Pemuda tersebut berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Ia membawa alat pancing, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya, diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, MAR mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.
Akibatnya, CCTV dan sistem peringatan dini (early warning system) terganggu.
Sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
| Pesona Kelenteng Sanggar Agung Surabaya, Harmoni Multi Budaya di Tepi Laut Kenjeran |
|
|---|
| Dua Pemancing Terseret Arus di Selat Madura, 1 Selamat di Bawah Jembatan Suramadu, 1 Hilang |
|
|---|
| Tak Terima Klakson Dibalas Sapaan, Pengendara Mobil Todongkan Senpi Ilegal ke Tetangga, Kejar Korban |
|
|---|
| Penyebab Sebenarnya Mobil Oleng dan Seruduk Pohon di Median Akses Suramadu, 7 Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Mobil Mendadak Oleng Seruduk Pohon di Median Akses Suramadu Bangkalan, 7 Penumpang Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-besi-besi-anti-karat-pelindung-tiang-pancang-Jembatan-Suramadu.jpg)