Pemkab Sampang Terapkan WFA, 105 ASN Bekerja dari Luar Kantor dalam Transisi Pasca Libur Lebaran

Seluruh ASN yang menjalankan WFA tetap dibebani target kinerja yang sama seperti saat bekerja dalam kantor.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Alga W
Istimewa
BEKERJA LUAR KANTOR - Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode terbatas. Hal itu diberlakukan menyusul kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, Kamis (26/3/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Selama periode terbatas, sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA).

Hal itu diberlakukan menyusul kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Baca juga: Orang Tua Pembuang Bayi Dibungkus Kresek di Driyorejo Diburu Polisi, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Kebijakan ini berlaku pada masa transisi pasca Idulfitri, tepatnya mulai 25-27 Maret 2026, dengan melibatkan ASN dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa penerapan WFA bukanlah bentuk kelonggaran kerja.

Melainkan penyesuaian sistem agar tetap produktif di tengah mobilitas pegawai yang masih tinggi setelah libur panjang.

"Ini bukan tambahan libur, karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, seluruh ASN yang menjalankan WFA tetap dibebani target kinerja yang sama seperti saat bekerja di kantor. 

Untuk menjaga disiplin, pengawasan dilakukan secara berkala melalui laporan pekerjaan yang wajib dikirimkan kepada atasan.

"Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang dipindai sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.

Penentuan ASN yang diperbolehkan WFA juga tidak dilakukan sembarangan. 

Faktor lokasi serta efektivitas pelaksanaan tugas menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin tersebut.

"Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026," tuturnya.

"Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing," imbuh dia.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sampang berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan fleksibilitas pegawai di momen pasca-Lebaran.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved