Lebaran 2026

Jadwal WFA ASN dan Swasta Lebaran 2026 Menurut Pemerintah

Jadwal ini diatur oleh pemerintah untuk skema kerja sebelum dan setelah libur Lebaran 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Istimewa/menpan.go.id
WFA - Simak jadwal WFA ASN dan Swasta libur Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Rini Widyantini menerbitkan SE penyesuaian kerja ASN selama libur Lebaran 2026.
  2. Kebijakan WFA berlaku di seluruh instansi pemerintah dan perusahaan di Indonesia.
  3. WFA diterapkan lima hari: 16–17 serta 25–27 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran mudik.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut jadwal work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Jadwal ini diatur oleh pemerintah untuk skema kerja sebelum dan setelah libur Lebaran 2026.

Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas selama mudik dan arus balik lebaran.

Simak jadwal lengkap WFA bagi ASN dan karyawan swasta selama periode libur Lebaran 2026:

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja dari lokasi dan/atau waktu selama lima hari, yaitu:

16 Maret 2026 (Senin)

17 Maret 2026 (Selasa)

25 Maret 2026 (Rabu)

26 Maret 2026 (Kamis)

27 Maret 2026 (Jumat).

Rini menginstruksikan supaya pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

Jadwal WFA Karyawan Swasta Lebaran 2026

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved