Lima Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumenep Masih Bebas, Kejaksaan Buka Suara

Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribunnews/Nurudin
Ilustrasi artikel kasus penimbunan BBM bersubsidi di Sumenep 

Petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi M 8225 VD yang kedapatan mengangkut 59 jeriken berisi BBM bersubsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap lainnya bernomor polisi L 8223 NC yang membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.

Dari hasil pemeriksaan, pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen maupun surat rekomendasi resmi.

Polisi menduga BBM bersubsidi itu akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Penyidikan yang dilakukan kemudian mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

Lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES, SA, AW, MS dan AAZ.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved