Breaking News

Modus Tipu Undangan Pengajian, Nenek di Magetan Jadi Korban Perampokan

Identitas kedua tersangka yakni Mulyadi (50), warga Pesisir Selatan, dan Andre Gunawan (42), warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PENCURIAN - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, tengah menanyakan kondisi Sumini, di Mapolres Magetan Selasa (30/12/2025).Nenek sekaligus warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan, menjadi korban pencurian dari orang tak dikenal dengan modus undangan pengajian 
Ringkasan Berita:
  • Nenek 72 tahun di Magetan jadi korban perampokan dengan modus undangan pengajian.
  • Uang korban Rp3 juta diambil paksa, pelaku ditangkap di hotel Sarangan.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan meringkus dua pelaku perampokan terhadap seorang nenek bernama Sumini (72), Kamis malam (25/12/2025).

Identitas kedua tersangka yakni Mulyadi (50), warga Pesisir Selatan, dan Andre Gunawan (42), warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/12/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan MT Haryono.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan, sedang berjalan kaki seorang diri menuju pasar. 

Baca juga: Kawasan Telaga Sarangan Rawan Tanjakan, Polres Magetan Turunkan Tim Dorong Ganjal Ban

Kronologi Kejadian

“Tiba tiba datang mobil menghampiri korban. Pelaku meminta korban naik ke mobil dengan alasan hendak mengantarkan undangan pengajian, dari seorang ustadzah yang dikenal korban,” ujar AKBP Erik, Selasa (30/12/2025).

Sumini lantas menuruti ajakan tersebut, tanpa merasa curiga.

Situasi berubah usai korban masuk ke dalam mobil.

Baca juga: UMK Magetan 2026 Naik Jadi Rp2,55 Juta, DPRD Dorong Pengawasan Ketat

Uang milik Sumini yang tersimpan di saku lebih dari Rp3 juta, diambil paksa oleh pelaku.

Setelah itu, korban diturunkan begitu saja di pinggir jalan.

Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus keduanya di dalam kamar hotel di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan. Satu pelaku tengah duduk santai, sementara rekannya tertidur pulas.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut sempat terekam kamera CCTV, ketika menurunkan korban di pinggir jalan,” bebernya.

“Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Sarangan.Keduanya langsung kami amankan bersama barang bukti mobil yang digunakan saat beraksi,” imbuh AKBP Erik.

AKBP Erik tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus tipu daya, yang menyasar warga lanjut usia. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap orang asing dengan berbagai modus.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas AKBP Erik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved