Satpol PP Magetan Intensifkan Pengawasan Warung Makan & THM Selama Ramadan, Ingatkan Pemakaian Tirai

Pemantauan warung makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kabupaten Magetan akan diintensifkan.

Tayang:
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Taufiqur Rohman
KANTOR - Kantor Satpol PP Magetan di Jalan Basuki Rahmat Selatan No 2, Jumat (20/2/2026). Satpol PP Magetan berkomitmen memastikan suasana Ramadan tetap terjaga di lokasi-lokasi keramaian 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM - Memasuki hari kedua bulan suci Ramadan 2026, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mulai ancang-ancang untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Pihaknya akan mengintensifkan pemantauan terhadap warung makan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kabupaten Magetan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Sudah Bayar Rp1 Juta, Lapak Pedagang Takjil yang Masih Berjualan di Trotoar Tetap Akan Dibongkar

Bagi para pemilik warung makan yang tetap beroperasi di siang hari, Satpol PP menekankan pentingnya penggunaan pembatas atau tirai (tabir).

Hal ini bertujuan agar aktivitas jual beli makanan tidak terlihat secara vulgar dari luar.

Itu sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Silakan memfasilitasi mereka yang tidak berpuasa," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (20/2/2026).

"Tetapi batas-batas toleransi terhadap kesucian bulan Ramadan tetap harus dijaga," imbuhnya.

Berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam (THM), sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, seluruh THM di Magetan diwajibkan tutup total selama Ramadan.

Artinya, para pelaku usaha hiburan malam harus menyesuaikan aktivitas bisnis mereka dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari panduan kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Tujuannya menciptakan suasana religius dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Magetan.

Pihak Satpol PP menegaskan akan melakukan pengecekan mendadak ke sejumlah titik THM untuk memastikan kepatuhan para pengelola.

Kepala Bidang Gakkda pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar
KABID - Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026). Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mulai memasang ancang-ancang untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved