Polres Magetan Amankan Pria Bawa 3 Kg Bubuk Mercon di Ngariboyo

Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mercon (mesiu) di Ngariboyo.

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Taufiqur Rohman
BAHAN PELEDAK - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menunjukkan barang bukti bahan peledak dalam konferensi pers yang berlangsung, Kamis (26/2/2026) di Gedung Pesat Graha Mapolres Magetan. Sebanyak 3 kg bahan peledak berhasil diamankan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria di Kecamatan Ngariboyo yang membawa tiga kilogram bahan peledak jenis bubuk mercon
  • Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat tidak bermain-main dengan petasan
  • Penangkapan dilakukan setelah informasi dari masyarakat

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mercon (mesiu) di wilayah Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Petugas kemudian berhasil menghentikan pelaku di pinggir jalan Desa Ngariboyo pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang sudah siap digunakan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah bahan peledak jenis serbuk mercon sebanyak tiga kantong plastik, yang masing-masing berisi satu kilogram. Jadi total ada tiga kilogram bahan peledak," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Aturan Pembatasan Internet, Pemkab Magetan Usulkan Orang Tua Wajib Tahu Password HP Anak

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan petasan atau bahan peledak lainnya karena risiko ledakan yang fatal.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

"Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim itu.

Baca juga: Bocah Tak Sadar Ada Razia, Diamankan Polisi saat Menyalakan Mercon, 6 Bumbung Disita

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved