Polres Magetan Amankan Pria Bawa 3 Kg Bubuk Mercon di Ngariboyo
Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mercon (mesiu) di Ngariboyo.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria di Kecamatan Ngariboyo yang membawa tiga kilogram bahan peledak jenis bubuk mercon
- Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat tidak bermain-main dengan petasan
- Penangkapan dilakukan setelah informasi dari masyarakat
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Taufiqur Rochman
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mercon (mesiu) di wilayah Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian berhasil menghentikan pelaku di pinggir jalan Desa Ngariboyo pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang sudah siap digunakan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah bahan peledak jenis serbuk mercon sebanyak tiga kantong plastik, yang masing-masing berisi satu kilogram. Jadi total ada tiga kilogram bahan peledak," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Aturan Pembatasan Internet, Pemkab Magetan Usulkan Orang Tua Wajib Tahu Password HP Anak
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan petasan atau bahan peledak lainnya karena risiko ledakan yang fatal.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.
"Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim itu.
Baca juga: Bocah Tak Sadar Ada Razia, Diamankan Polisi saat Menyalakan Mercon, 6 Bumbung Disita
Satreskrim Polres Magetan
jatim.tribunnews.com
mercon
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa
Berita Magetan Terkini
Operasi Pekat Semeru 2026
| Debt Collector Prank Petugas Damkar Demi Takut-takuti Penjual Nasi Goreng untuk Tagih Utang |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Minggu 26 April 2026, Gresik Jombang Pasuruan Mojokerto Hujan Ringan |
|
|---|
| Daycare Little Aresha Diduga Aniaya Anak Bohongi Ortu, Janji Fasilitas Lengkap Ternyata Cuma Matras |
|
|---|
| Urutan Wali Nikah dalam Islam saat Ayah Tidak Ada, ini Penjelasannya |
|
|---|
| Dulu Angelina Sondakh Tak Anggap Sopirnya, Justru Bantu Rawat Keanu 10 Tahun saat Masih Dipenjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolres-Magetan-AKBP-Raden-Erik-Bangun-Prakasa-menunjukkan-barang-bukti-bahan-peledak.jpg)