Bubarkan Balap Liar, Polisi Malang Sita 111 Motor Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Denda Tilang
Merespon aduan dan keresahan warga, Satlantas Polresta Malang Kota membubarkan aksi balapan liar lewat patroli blue light.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Aksi Polisi: Satlantas Polresta Malang Kota menggelar patroli blue light untuk membubarkan balap liar dan menindak knalpot brong.
- Hasil Penindakan: Sebanyak 111 sepeda motor disita dan ditilang.
- Lokasi Target: Jalan Ciliwung, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Merespon aduan dan keresahan warga, Satlantas Polresta Malang Kota membubarkan aksi balapan liar lewat patroli blue light.
Melibatkan 163 personel gabungan dengan menyasar ke tiga lokasi antara lain Jalan Ciliwung, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, patroli tersebut digelar pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB dinihari.
Baca juga: Wujudkan Ekonomi Sirkular, MPM Honda Jatim dan Warga Kauman di Malang Dirikan Bank Sampah
Upaya Preventif dan Penindakan Knalpot Brong
Langkah ini dilakukan, sebagai upaya preventif dan preemtif merespon keresahan warga.
"Patroli ini kami laksanakan sebagai upaya penindakan terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot brong serta gangguan kamtibmas lainnya. Sehingga, masyarakat dapat merasa aman dan terayomi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (16/11/2025).
Dirinya menjelaskan, akhir pekan sering digunakan segelintir orang untuk berkumpul melakukan aktivitas balap liar.
Selain itu, patroli blue light juga menyasar lokasi yang disinyalir rawan kejahatan 3 C (curas, curat dan curanmor) serta menjalin silahturahmi dan berdialog dengan warga sekitar.
"Dengan pola penyisiran yang dilakukan, kami pastikan tidak ada ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengungkapkan, kegiatan penindakan berjalan efektif dan mendapat respon positif dari warga Kota Malang.
"Dari hasil penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 111 sepeda motor yang dipakai untuk balap liar serta memakai knalpot brong. Sebagai bentuk efek jera, motor kita tahan lalu pelanggar diberikan surat tilang," bebernya.
Dirinya menegaskan, pemilik baru bisa mengambil motornya setelah membayar denda tilang dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
Baca juga: DPRD Kota Malang Buat Skema Tingkatkan Intensifikasi untuk Menggenjot Pendapatan Asli Daerah
"Tindakan tegas harus diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar," imbuhnya.
Kompol Agung juga menambahkan, kegiatan patroli blue light akan terus diintensifkan. Sehingga, warga merasa lebih aman dan nyaman sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama untuk tertib berlalu lintas.
"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan serta menekan potensi gangguan kamtibmas. Sekaligus bentuk kolaborasi antara petugas kepolisian dan warga sebagai kunci terwujudnya keamanan kota yang berkelanjutan," tandasnya.
aksi balapan liar
balapan liar
Patroli Blue Light
penindakan
Polresta Malang Kota
Malang
TribunJatim.com
| Ribuan Warga Padati Dhoho Night Carnival 2025, Wali Kota Perkuat Branding D’CITO Lewat Glow Green |
|
|---|
| Hasil Seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2, Kapan Diumumkan? Begini Cara Ceknya |
|
|---|
| APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
| Cara Vote Rizky Ridho di Puskas Awards 2025 Nominasi Gol Terindah, Saingan dengan Lamine Yamal |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Sandal Siswi Digunting Guru hingga Pengantin Wanita Dituntut Ganti Rp 133 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-saat-membubarkan-aksi-balapan-liar-pada-Sabtu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.