Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Kota Malang Buat Skema Tingkatkan Intensifikasi untuk Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pihaknya telah memetakan soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
POTENSI PAD - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Dia mengatakan, dewan telah memetakan soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang membuat skema untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Upaya penguatan PAD menjadi penting, karena menjadi salah satu komponen membentuk kemandirian fiskal Kota Malang.
  • Pajak menjadi sektor prioritas yang potensial untuk genjot PAD.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pihaknya telah memetakan soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Kota Malang akan membuat skema intensifikasi untuk menggenjot PAD pada tahun 2026.

Skema itu akan dijalankan pada sektor perpajakan dan retribusi daerah.

Pajak menjadi sektor prioritas yang potensial, baik itu retribusi atau pajak daerah.

Di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disebutkan bahwa proyeksi PAD mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Kami dorong untuk memaksimalkan pajak daerah dan retribusi," papar Amithya Ratnanggani Sirraduhita kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Amithya menyebut, dari proyeksi yang ada, upaya penguatan PAD menjadi penting, karena menjadi salah satu komponen membentuk kemandirian fiskal Kota Malang.

Dia menyebut, penguatan PAD juga menjadi langkah yang harus ditempuh setelah adanya pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkot Malang sebesar Rp 284 miliar.

Jumlah itu disebutnya tergolong besar karena jika dipersentasekan bisa mencapai 20 persen dari porsi TKD Kota Malang.

Untuk mencapai kemandirian fiskal, minimal PAD Kota Malang bisa mencakup 43 persen.

Penyumbang Tertinggi

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, dari seluruh sektor pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang tertinggi dengan nilai Rp 187 miliar.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Rencana Penambahan Dinas Tidak Mengganggu Efisiensi Anggaran

Di posisi kedua adalah pajak restoran sebesar Rp 144,7 miliar, disusul pajak kendaraan bermotor di urutan ketiga.

Menurut Handi, sektor kuliner menjadi penopang utama pendapatan pajak daerah seiring meningkatnya aktivitas wisata dan konsumsi masyarakat.

Ia cukup optimistis target pendapatan tahun ini dapat tercapai 100 persen pada Desember mendatang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved