Perda Parkir Malang Akan Disahkan, Tukang Parkir Bakal Diminta Bagi Hasil dengan Pemkot 60:40 Persen

Diketahui, Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan untuk penyesuaian perubahan dalam Perda tentang Parkir terbaru.

Penulis: Benni Indo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PARKIR - Kendaraan roda dua parkir di ruang Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Perda tentang Parkir tinggal menunggu pengesahan, Kota Malang akan memiliki aturan baru tentang parkir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM - Eksekutif dan legislatif Kota Malang akan segera membahas pengesahan Peraturan Daerah tentang Parkir terbaru.

Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda terbaru.

Baca juga: Mikutopia Wisata Jamur Warna-warni Jadi Destinasi Baru di Batu, Tiket Masuk Masih Gratis

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menyebut bahwa komunikasi intens dengan Dishub dilakukan untuk menyempurnakan Perda tentang Parkir.

Salah satu poin yang dibahas adalah rencana bagi hasil dengan juru parkir.

"Kami memang terus koordinasi karena Perda parkir ini sangat penting mengingat pertumbuhan kota terus terjadi," ujar Anas.

Dikatakan Anas, pihaknya merencanakan pembahasan sesegera mungkin sehingga Perda tentang Parkir bisa segera rampung. 

Anggota Komisi C, Arief Wahyudi menyebut Komisi telah bertemu dengan Dishub Kota Malang awal pekan lalu.

Pertemuan ini membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi. 

"Tidak ada hal signifikan yang diubah, kecuali pembagian hasil antara pengelola dengan Pemerintah Kota," ujar Arief.

Dari informasi yang didapat, pembagian direncanakan sebesar 70:30 persen.

70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Namun begitu, Arief juga mengatakan bahwa persentase tersebut harus menyesuaikan kondisi lapangan.

Jika lahan parkir masuk kategori tinggi, bisa jadi persentasenya 60:40 persen.

"Artinya bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan 70:30, tetapi bisa 60:40," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved