Pemuda 23 Tahun di Malang Ditangkap Simpan 21 Poket Sabu Siap Edar

Seorang pemuda berinisial EP berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan Satresnarkoba Polres Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BARANG BUKTI - barang bukti berupa sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan Satresnarkoba Polres Malang karena kedapatan menyimpan 21 poket sabu siap edar.  
Ringkasan Berita:
  • EP diamankan di rumahnya dengan 21 poket sabu seberat 4,97 gram beserta alat hisap dan timbangan digital.
  • Pelaku mengaku berperan sebagai pengedar dengan sistem paket kecil, harga per poket Rp 400-450 ribu, untung Rp 50-100 ribu.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'luul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pemuda berinisial EP, 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan 21 poket sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan EP dimankan di rumahnya oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktvitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Baca juga: Lagi Santai di Kos, Pria 47 Tahun Kaget saat Lihat Polisi Datang, Sabu dan 31 Butir Inex Jadi Bukti

"Usai mendapatkan informasi kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti di minggu lalu," kata Bambang, Senin (6/4/2026). 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 poket sabu seberat 4,97 gram siap edar, alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. 

Pengakuan Pelaku

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar di wilayah tempat tinggalnya. 

"Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran," jelasnya. 

Baca juga: Penjual Es Teh Kediri Diringkus Polisi Jombang, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

Setiap poket sabu, pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp 400-450 ribu per poket. Dari penjalan ini, pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 50-100 ribu per poket. 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved