Berita Malang

Praktik Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang Dibongkar Polisi, Jeriken Jadi Bukti

Tiga tersangka diamankan oleh Polisi di Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Polisi saat menunjukkan barang bukti dari pengungkapan praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Malang pada Selasa (21/4/2026). 

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap RCYP (30), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menjalankan modus berbeda menggunakan sepeda motor.

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama, lalu memindahkan bahan bakar ke dua jerigen berkapasitas 35 liter menggunakan selang, sebelum kembali antre mengisi ulang.

"Kalau yang motor dilakukan bolak-balik berkali-kali. Setelah isi, dipindah ke jerigen, lalu kembali lagi ke SPBU untuk isi lagi," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, praktik ilegal itu baru dilakukan sekitar lima kali. 

Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan SPBU lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda kategori V.

Meski melibatkan oknum pegawai, polisi memastikan operasional SPBU di Jalan Julius Usman tetap berjalan dan tidak ditutup. 

Namun pemeriksaan terhadap pemilik SPBU turut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan lain.

Rahmad juga menegaskan penjualan BBM subsidi untuk dijual kembali, termasuk ke pengecer, merupakan tindakan terlarang. 

Penindakan serupa, kata dia, akan dilakukan bila ditemukan praktik serupa di lapangan.

"Kalau ada informasi terkait penjualan BBM subsidi secara ilegal, silakan disampaikan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved