Berita Malang
Praktik Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang Dibongkar Polisi, Jeriken Jadi Bukti
Tiga tersangka diamankan oleh Polisi di Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan tiga tersangka dari dua kasus berbeda di SPBU Sawahan terkait penjualan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.
- Pelaku menggunakan mobil modifikasi dengan jerigen dan barcode tidak sesuai, serta metode bolak-balik memakai motor. Oknum karyawan SPBU turut terlibat dengan menerima imbalan agar tetap melayani pengisian.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga tersangka diamankan oleh Polisi di Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda di tempat yang sama pada Selasa (21/4/2026).
Dari kasus tersebut, polisi telah menyita 21 jeriken, satu unit sepeda motor dan satu unit mini bus yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut BBM tersebut.
Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapati laporan dari pembelian BBM yang mencurigakan di SPBU Sawahan yang beralamatkan di Jl Julius Usman No.37 Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan untuk kasus pertama, polisi mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi.
Baca juga: Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka
Di bagian dalam mobil tersebut, ditemukan 23 jerigen dengan 19 jerigen di antaranya sudah terisi penuh oleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.
BBM tersebut mengalir ke jerigen-jerigen yang tersembunyi di dalam mobil dengan kapasitas per jurigen ialah 35 liter.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum karyawan SPBU," katanya.
Polisi juga menemukan lima barcode yang digunakan pelaku, terdiri dari dua barcode milik pribadi dan tiga barcode yang dibeli secara daring.
Barcode tersebut juga tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Namun pelaku masih bisa melakukan pembelian, karena dilayani oleh A, yang ternyata merupakan petugas SPBU.
"Seharusnya pihak SPBU menolak, tetapi tetap dilayani oleh oknum karyawan karena ada kerja sama dan tersangka memberi tips," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, oknum karyawan SPBU tersebut diduga menerima imbalan dari tersangka utama sebesar Rp5.000 per jerigen setiap kali pengisian.
BBM subsidi yang dikumpulkan itu diduga dijual kembali ke pedagang bensin eceran dengan harga Rp10.700 per liter untuk meraup keuntungan.
| Pertamina Naikkan Harga BBM, SPBU di Malang Masih Tampak Seperti Biasa, Tak Ada Antrean Panjang |
|
|---|
| Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Curhat ke DPRD, Tolak Laga Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan |
|
|---|
| Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Intan Anggraeni Laporkan Rey: Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Satu Keluarga Jadi Komplotan Maling Motor, Selalu Bikin Resah Warga Singosari Malang |
|
|---|
| Polisi Ungkap Fakta Terbaru Dugaan Identitas Palsu di Malang dari Pernikahan Siri Sesama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-saat-menunjukkan-barang-bukti-dari-pengungkapan-praktek-ilegal-penjualan-Bahan.jpg)