Warga Lawang Malang Mendadak Dibacok Tetangga, Bermula dari Kabar Hoaks yang Sudah Menyebar
Moh Soleh (39) warga Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menjadi korban pembacokan tetangganya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Seorang warga di Malang menjadi korban pembacokan oleh tetangganya yang diduga emosi karena isu akan dicelakai.
- Pelaku menyerang dengan senjata tajam saat korban berada di teras rumah, menyebabkan luka pada tangan korban sebelum akhirnya diamankan warga dan polisi.
- Polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Moh Soleh (39) warga Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menjadi korban pembacokan tetangganya.
Diduga, pelaku berinisial AZ (32) emosi mendengar kabar burung jika korban akan mencelakainya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku diamankan pada 29 April 2026.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Bambang, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pria ODGJ di Tulungagung Bacok Adik Kandung hingga Masuk Rumah Sakit
Bambang menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
Tiba-tiba pelaku datang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis caluk.
Korban yang mendapatkan serangan segara menangkisnya dengan tangan.
Namun korban mengalami luka sobek di jari kelingking tangan kanan.
Selanjutnya, warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera berdatangan untuk melerai. Senjata yang digunakan pelaku itu pun turut diamankan warga.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyerang korban diduga karena emosi mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya sehingga korban spontan mencelakainya," jelasnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaju dikenakan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat tidak terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tukasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Jual Video Adegan di Kamar, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi, Pelaku Jual Sesuai Pesanan |
|
|---|
| Hendak Pulang, Mahasiswa di Lamongan Malah Jadi Korban Begal, Uang dan Barang Amblas |
|
|---|
| Nekat Curi Gerobak di Ponorogo, Dua Pelaku Diringkus di Trenggalek, Sempat Terekam CCTV |
|
|---|
| Apa itu Hantavirus yang Buat 3 Orang Tewas di Kapal Pesiar MV Hondius? Sebabkan Infeksi Pernapasan |
|
|---|
| Kapal Perang Amerika Kabur seusai Kena Tembakan Rudal Iran saat Coba Lewati Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-PEMBACOKAN-Kasihumas-Polres-Malang-AKP-Bambang-Subinajar-menerangkan.jpg)