RTH Publik Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Godok Raperda untuk Kejar Target 30 Persen

DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Benni Indo
RTH - Sudut ruang terbuka hijau yang berada di Alun-alun Merdeka Malang di Kota Malang. DPRD Kota Malang melalui Komisi C tengah menggodog Ranperda Ruang Terbuka Hijau untuk memenuhi 30 persen cakupan luasan. Sejauh ini, ternyata hanya 3,44 persen cakupan RTH di Kota Malang 
Ringkasan Berita:
  • Penyusunan Regulasi Baru: DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai langkah konkret memenuhi amanat undang-undang terkait penyediaan ruang publik yang sehat.
  • Ketimpangan Target Riil: Undang-undang mewajibkan daerah memiliki minimal 30 persen RTH (20 % publik dan 10 % privat). Namun, realisasinya di Kota Malang saat ini baru menyentuh angka 3,44 % untuk RTH publik, bahkan RTH Tipologi A murni hanya sekitar 1 % .

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANGDPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang terkait penyediaan ruang terbuka hijau di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi sekaligus menambah luasan RTH di Kota Malang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan bahwa Raperda RTH disusun sebagai turunan dari amanat undang-undang yang mewajibkan daerah memenuhi ruang terbuka hijau minimal 30 persen, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Malang Dimulai, Bupati Sanusi Jadi Responden Pertama

"Perda RTH ini sebagai turunan dari amanat undang-undang untuk memenuhi ruang terbuka hijau publik 20 persen dan privat 10 persen. Maka perlu diatur teknisnya di tingkat daerah. Semangatnya termasuk melindungi RTH yang saat ini sudah eksisting," ujar Dito, Selasa (16/6/2026).

Meluruskan Data Semu: Citra Satelit vs Regulasi ATR/BPN

Menurutnya, DPRD ingin memastikan target minimal 30 persen RTH tersebut dapat terpenuhi. Namun, pembahasan awal menemukan bahwa luasan RTH Kota Malang saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

"Hasil penelusuran kami, karena RTH ini berkaitan dengan beberapa OPD seperti DPUPR, BPKAD, DLH, dan Bappeda, ternyata angka RTH Kota Malang baru sekitar 3,44 persen dari target 20 persen RTH publik," katanya.

Angka tersebut, lanjut Dito, mengacu pada Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI). Bahkan jika hanya menghitung RTH kategori tertentu, angkanya lebih kecil lagi.

"Kalau tipologi A murni hanya sekitar 1 persen," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2022, RTH dikelompokkan menjadi tiga tipologi. Tipologi A yakni lahan yang secara khusus ditetapkan sebagai zona RTH seperti taman kota atau hutan kota. 

Tipologi B adalah kawasan lain yang bukan zona RTH tapi memiliki elemen hijau seperti pekarangan di zona perumahan atau perkantoran. Sementara Tipologi C merupakan objek ruang individual yang berfungsi sebagai RTH dalam bangunan.

Dito menjelaskan selama ini terdapat laporan  angka luasan RTH publik di Kota Malang mencapai sekitar 17 persen. Namun ternyata angka itu berdasarkan luasan hijau Kota Malang berdasarkan citra satelit. Menurut Dito, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan RTH sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Yang 17 persen itu berdasarkan citra satelit terhadap Kota Malang. Jadi yang terlihat hijau seperti Stadion Gajayana, Rampal, dan sempadan sungai ikut terhitung. Padahal kalau mengacu Permen ATR dan Indeks Hijau Biru Indonesia, kategorinya berbeda," jelasnya.

Dorong Aturan Wajib Tambah Lahan Hijau Setiap Tahun

Ia menegaskan bahwa fungsi RTH tidak semata berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga memiliki fungsi edukasi bagi masyarakat serta menjadi instrumen penting dalam adaptasi perubahan iklim.

"Ini bukan hanya fungsi ekologis, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan bagaimana kita mempersiapkan adaptasi terhadap perubahan iklim," ujarnya.

Dito menyebut pembahasan Ranperda RTH kini telah memasuki tahap kelima. Salah satu kendala yang ditemukan ialah belum sinkronnya data antar organisasi perangkat daerah (OPD).

"Antar OPD ternyata belum sinkron datanya. Karena itu dalam Ranperda ini kami dorong ada kewajiban penambahan RTH setiap tahun," katanya.

Menurutnya, kebijakan penambahan ruang hijau secara berkala telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Jakarta. Kota Malang bisa mencontoh tempat lain untuk memperbanyak ruang terbuka hijau.

"Di Jogja misalnya ada kewajiban penambahan minimal 500 meter persegi setiap tahun. Itu yang kami dorong masuk dalam Ranperda ini, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban menambah luasan RTH secara bertahap," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved