RTH Publik Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Godok Raperda untuk Kejar Target 30 Persen
DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Penyusunan Regulasi Baru: DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai langkah konkret memenuhi amanat undang-undang terkait penyediaan ruang publik yang sehat.
- Ketimpangan Target Riil: Undang-undang mewajibkan daerah memiliki minimal 30 persen RTH (20 % publik dan 10 % privat). Namun, realisasinya di Kota Malang saat ini baru menyentuh angka 3,44 % untuk RTH publik, bahkan RTH Tipologi A murni hanya sekitar 1 % .
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna memenuhi amanat undang-undang terkait penyediaan ruang terbuka hijau di daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi sekaligus menambah luasan RTH di Kota Malang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan bahwa Raperda RTH disusun sebagai turunan dari amanat undang-undang yang mewajibkan daerah memenuhi ruang terbuka hijau minimal 30 persen, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Malang Dimulai, Bupati Sanusi Jadi Responden Pertama
"Perda RTH ini sebagai turunan dari amanat undang-undang untuk memenuhi ruang terbuka hijau publik 20 persen dan privat 10 persen. Maka perlu diatur teknisnya di tingkat daerah. Semangatnya termasuk melindungi RTH yang saat ini sudah eksisting," ujar Dito, Selasa (16/6/2026).
Meluruskan Data Semu: Citra Satelit vs Regulasi ATR/BPN
Menurutnya, DPRD ingin memastikan target minimal 30 persen RTH tersebut dapat terpenuhi. Namun, pembahasan awal menemukan bahwa luasan RTH Kota Malang saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
"Hasil penelusuran kami, karena RTH ini berkaitan dengan beberapa OPD seperti DPUPR, BPKAD, DLH, dan Bappeda, ternyata angka RTH Kota Malang baru sekitar 3,44 persen dari target 20 persen RTH publik," katanya.
Angka tersebut, lanjut Dito, mengacu pada Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI). Bahkan jika hanya menghitung RTH kategori tertentu, angkanya lebih kecil lagi.
"Kalau tipologi A murni hanya sekitar 1 persen," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2022, RTH dikelompokkan menjadi tiga tipologi. Tipologi A yakni lahan yang secara khusus ditetapkan sebagai zona RTH seperti taman kota atau hutan kota.
Tipologi B adalah kawasan lain yang bukan zona RTH tapi memiliki elemen hijau seperti pekarangan di zona perumahan atau perkantoran. Sementara Tipologi C merupakan objek ruang individual yang berfungsi sebagai RTH dalam bangunan.
Dito menjelaskan selama ini terdapat laporan angka luasan RTH publik di Kota Malang mencapai sekitar 17 persen. Namun ternyata angka itu berdasarkan luasan hijau Kota Malang berdasarkan citra satelit. Menurut Dito, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan RTH sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Yang 17 persen itu berdasarkan citra satelit terhadap Kota Malang. Jadi yang terlihat hijau seperti Stadion Gajayana, Rampal, dan sempadan sungai ikut terhitung. Padahal kalau mengacu Permen ATR dan Indeks Hijau Biru Indonesia, kategorinya berbeda," jelasnya.
Dorong Aturan Wajib Tambah Lahan Hijau Setiap Tahun
Ia menegaskan bahwa fungsi RTH tidak semata berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga memiliki fungsi edukasi bagi masyarakat serta menjadi instrumen penting dalam adaptasi perubahan iklim.
"Ini bukan hanya fungsi ekologis, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan bagaimana kita mempersiapkan adaptasi terhadap perubahan iklim," ujarnya.
Dito menyebut pembahasan Ranperda RTH kini telah memasuki tahap kelima. Salah satu kendala yang ditemukan ialah belum sinkronnya data antar organisasi perangkat daerah (OPD).
"Antar OPD ternyata belum sinkron datanya. Karena itu dalam Ranperda ini kami dorong ada kewajiban penambahan RTH setiap tahun," katanya.
Menurutnya, kebijakan penambahan ruang hijau secara berkala telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Jakarta. Kota Malang bisa mencontoh tempat lain untuk memperbanyak ruang terbuka hijau.
"Di Jogja misalnya ada kewajiban penambahan minimal 500 meter persegi setiap tahun. Itu yang kami dorong masuk dalam Ranperda ini, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban menambah luasan RTH secara bertahap," pungkasnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
DPRD Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
berita Malang terbaru
| Struktur Batu Bata Ditemukan di Kamulan Trenggalek, Diyakini Dibuat di Era Kerajaan Sendang Kamulyan |
|
|---|
| Godok Aturan Inklusif bagi 1,8 Juta Jiwa, DPRD Jatim & Pemprov Komit Rampungkan Raperda Disabilitas |
|
|---|
| Jalan Lombok Wetan Rusak Parah, Warga dan Pengusaha di Bondowoso Inisiatif Patungan Perbaiki |
|
|---|
| Nasib 15 Calon Perangkat Desa Disebut Setor Rp 2,4 Miliar ke Bupati Pati Sudewo Hasil Gadai Sawah |
|
|---|
| Insentif SPPG Tak Akan Lagi Rp6 Juta per Hari, Tidak Semua Unit Terima Jumlah yang Sama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sudut-ruang-terbuka-hijau-yang-berada.jpg)